Dorong Reformasi Jaminan Pensiun, Serikat Pekerja Sepakati Skema Pensiun Sosial Didanai Pajak

Dorong Reformasi Jaminan Pensiun, Serikat Pekerja Sepakati Skema Pensiun Sosial Didanai Pajak

Jakarta, KPonline — Sejumlah serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait menyepakati perlunya reformasi mendasar dalam sistem Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Dalam diskusi yang digelar di Ruang Rapat ILO, Jakarta, Rabu (17/9), peserta menyuarakan dukungan terhadap penerapan skema Pensiun Sosial berbasis manfaat pasti yang dibiayai dari pajak negara.

Diskusi yang dimoderatori oleh perwakilan KSPI, Roni Febrianto, menyepakati bahwa Jaminan Pensiun harus menjadi program wajib bagi seluruh pekerja penerima upah, dengan iuran yang akan ditingkatkan secara bertahap dari 3% hingga maksimal 15%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial yang layak bagi para pekerja saat memasuki usia pensiun.

Bacaan Lainnya

Para peserta diskusi juga menekankan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) harus tetap dijalankan sebelum manfaat pensiun diberikan, sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi ILO 102 Tahun 1952 yang mengatur minimal manfaat pensiun sebesar 40% dari upah terakhir.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, serikat pekerja mendesak agar perhitungan aktuaria program Jaminan Pensiun diperbarui pada tahun 2025, dengan melibatkan tim aktuaria BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dianggap penting agar serikat buruh dapat mengakses informasi yang valid dan menyosialisasikan perubahan kebijakan kepada anggotanya secara lebih efektif.

Tak hanya itu, peserta juga menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

  • Mencabut PP 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif pajak penghasilan Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
  • Menjalankan ketentuan Pasal 28, 34, 35, dan 36 PP 45 Tahun 2015 secara menyeluruh serta mencabut Pasal 2 angka 1 huruf b, dengan fokus pada perluasan cakupan peserta non-ASN, TNI, dan Polri.
  • Mengaktifkan kembali Dana KSO (PT Jamsostek) sebagai sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja/buruh untuk meningkatkan kepesertaan dan menegakkan kepatuhan perusahaan.

Isu penting lainnya yang dibahas dalam forum ini mencakup:

  • Penerbitan regulasi portabilitas kepesertaan bagi pekerja penerima upah dan peserta mandiri agar kesinambungan kepesertaan tetap terjaga.
  • Komunikasi berkala dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, khususnya unsur pekerja, guna menyampaikan informasi terkini dan kondisi aktual.
  • Sinkronisasi usia pensiun dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru, dengan batas usia pensiun maksimal 60 tahun, agar pekerja dapat langsung memperoleh manfaat JHT dan pensiun secara anuitas.

Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya kaji ulang terhadap disparitas upah minimum jika skema alternatif (Opsi 2) diterapkan, karena berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam sistem jaminan sosial.

Beberapa isu teknis yang belum terbahas secara mendalam akan dilanjutkan dalam diskusi berikutnya. Adapun pertemuan lanjutan akan mengangkat tema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan moderator dari KASBI.

Pos terkait