Diskriminatif, Buruh FSPMI Bumi Kaya Tuntut Keadilan

Bekasi, KPonline – Hari ini Rabu 11/04/2018 buruh PT Bumi Kaya Steel Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia Menggelar aksi, terkait 108 pekerja yang tercatat dalam daftar PHK dan hari ini adalah hari ke tiga.

Sarino,SH selaku bidang advokasi Pimpinan Cabang FSPMI Bekasi Mengatakan Bahwa PHK yang di lakukan dengan dalih efisiensi ini cacat hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam perusahaan ini terdapat dua serikat yaitu SPSI LEM dan FSPMI, Pihak SPSI LEM sendiri menunggu angka sedang dari pihak FSPMI menganggap efisiensi ini cacat hukum seperti yang di utarakan Sarino,SH.

Dan hari ini 108 buruh PT.Bumi Kaya Steel Indonesia yang terdaftar dalam PHK sudah tidak boleh bekerja namun Kenapa sebagian masih ada yang di perbolehkan bekerja dari 108 pekerja yang terdaftar dalam PHK tersebut, anehnya meski di perusahaan tersebut terdapat dua serikat yaitu SPSI LEM dan FSPMI tapi mengapa hanya anggota FSPMI yang tidak boleh bekerja?

Kami menuntut keadilan, ujar Noto selaku biro advokasi Pimpinan Cabang FSPMI Bekasi ( Suryono- SPL )

Pos terkait