Direktur PT. Smelting Mangkir Pada Sidang Perdana Gugatan PMH

Gresik,KPonline – Permasalahan perburuhan di PT. Smelting terus bergulir dan semakin berkembang. Ini bisa dilihat pada jadwal sidang di pengadilan negeri Gresik hari ini (3/2).

Salah satunya adalah gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Zaenal Arifin terhadap PT. Smelting atas Perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN.Gsk.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, pihak tergugat dalam hal ini direktur PT. Smelting mangkir dalam persidangan sehingga hakim menunda sidang minggu depan, senin 10 februari 2020. Ketidakhadiran tergugat menyebabkan ratusan pekerja yang turut menghadiri persidangan tersebut kecewa.

Menurut Zaenal, gugatan sederhana dilayangkan setelah dituduh memiliki hutang oleh PT. Smelting terkait program pinjaman kepemilikan rumah. Padahal program tersebut sudah dilindungi oleh asuransi jiwa dan phk.

Atas tuduhan ini, Zaenal merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena selain di gugat di pengadilan, juga dipublikasikan di berbagai media cetak maupun online.

Hal yang sama juga dialami oleh seluruh pekerja yang di PHK sepihak yang telah mendapatkan manfaat program pinjaman kepemilikan rumah tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan gugatan yang sama akan dilakukan oleh pekerja yang lain yang jumlahnya lebih dari 250 orang.

Pos terkait