Diduga Lakukan Pemberangusan Serikat Pekerja, Pimpinan Perusahaan Epson Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bekasi, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indonesia Epson Industry (PUK SPEE FSPMI PT.IEI) melaporkan pimpinan PT. Indonesia Epson Industry (PT. IEI) kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

PT. IEI adalah perusahaan besar yang memproduksi mesin cetak elektronik (printer). Namun di balik kebesarannya bagaimana timbal balik perusahaan kepada pekerjanya? Untuk menaikan tunjangan jabatan saja, para buruhnya harus melakukan aksi damai terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Kami terpaksa melakukan aksi damai karena beberapa pertimbangan. Salah satunya perundingan bipartit hampir 19 kali kami lakukan dari Oktober 2014 sampai Januari 2019, namun tak kunjung ada kesepakatan,” ujar Ketua PUK SPEE FSPMI PT. IEI Abdul Bais.

Tanggal 12 Desember 2018, lanjut Bais, melalui email pihak pengusaha berjanji akan menyepakati kenaikan tunjangan jabatan ini tanggal 15 Januari 2019. Tapi faktanya sampai tanggal 16 Januari 2019, pihak pengusaha belum juga menyepakatinya.

Ironisnya, tunjangan manager yang sudah mengalami kenaikan selama 2 tahun sejak tahun 2016 dengan nilai kenaikan yang fantastis. Sementara kenaikan tunjangan leader dan supervisor belum ada keputusan untuk dinaikkan. Padahal serikat pekerja mengusulkan kenaikan semua tunjangan jabatan tersebut diwaktu yang sama pada tahun 2014.

“Setelah rapat internal di PUK, kami putuskan untuk melakukan aksi damai tanggal 18 Januari 2019 sampai 18 Februari 2019 di luar jam kerja,” tegas Abdul Bais.

Tetapi anggota PUK yang sedang memperjuangkan haknya melalui aksi damai, justru dilarang melakukan aksi. Mereka diberi surat peringatan. Bahkan ada yang di PHK.

“Dua orang di antaranya adalah pengurus dan 3 orang lagi koordinator lapangan,” tegasnya.

Dwi Harjanto Wirawan selaku Kordinator Seksi Bidang Pendidikan dan Organisasi yang juga kordinator Garda Metal di PHK. Sebelumnya, dia diberikan sanksi SP3 karena dianggap mengganggu keamanan/ketertiban kerja saat aksi damai berlangsung.

“Jelas sekali pengusaha megada-ada dan tidak berdasar hukum memberikan SP3 tersebut. Karena aksi itu kami lakukan di luar jam kerja, di jam-jam istirahat, dan sebelum masuk kerja”, ungkap Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. IEI Rendra Raharjo.

Diduga apa yang dilakukan pengusaha PT. IEI ini merupakan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang diatur khusus dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, PUK SPEE FSPMI PT. IEI melakukan Laporan Pidana (LP) melalui desk pidana perburuhan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (3/2/2020).

“Dengan ini kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang di lakukan pengusaha PT. IEI ini”, tegas Abdul Bais.

Pos terkait