Dinilai Akan Merugikan Buruh, Ini Yang Dilakukan Bupati Purwakarta bersama FSPMI

Purwakarta, KPonline – Pasca aksi unjuk rasa yang telah dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta pada 15 Agustus 2019 lalu di Kantor DPRD untuk meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta atas penolakan rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta terus bergerak kembali meminta dukungan dari Bupati Purwakarta, Ambu Ane Ratna Mustika atas hal yang sama yaitu satu suara dengan buruh dan DPRD Purwakarta untuk melakukan penolakan terkait rencana revisi tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Setelah melalui pendekatan serta loby yang dilakukan kepada Titov Firman S. H (Kadisnakertrans Purwakarta), dengan pernyataan tertulis bahwa terkait rencana revisi tersebut akan merugikan buruh dan aksi penolakan akan hal tersebut pun juga telah dilakukan diberbagai daerah. FSPMI meminta kepada Kadisnakertrans untuk bisa memfasilitasi sekaligus bersilahtuhrahmi dengan Bupati untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.

 

“Pada prinsipnya kami juga tidak setuju, jika benar ada rencana pemerintah merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengarah untuk menurunkan kesejahteraan buruh atau merugikan buruh,” ucap Titov.

 

Akhirnya pertemuan yang dinanti oleh FSPMI pun terjadi. Rabu, (28/8). Bupati Purwakarta, wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kadisnakertran Purwakarta beserta jajarannya menerima perwakilan FSPMI Purwakarta di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

Fuad BM (Ketua FSPMI Purwakarta), Ade Supyani (Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta), Cepi Sodikin, Mustofa (Sekretaris & Bendahara PC SPAMK FSPMI Purwakarta), Alin Kosasih (Ketua PC SPAI FSPMI Purwakarta), Joko Pratomo (Sekretaris PC SPAI FSPMI Purwakarta), Heru, Dadi (PC SPL), Yanto Sulistiyanto, Budi (PC SPEE FSPMI Purwakarta) hadir dalam agenda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan FSPMI mengucapkan banyak terimakasih kepada Ambu Ane karena telah menerima kehadiran FSPMI dan bisa berdiskusi. Kemudian Ambu Ane pun mengatakan bahwa beliau sebagai bupati yang peduli kepada rakyat atau masyarakat purwakarta tentu saja turut tidak setuju, bahkan menolak secara tegas atas rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang merugikan buruh dan kita sudah siapkan surat rekomendasi yang tinggal ditanda-tangani.

 

“Kami meminta kepada Ambu selain surat rekomendasi penolakan revisi, kami juga meminta Ambu untuk membantu penyelesaian kasus PT. Dada Indonesia,” ujar Fuad.

Setelah mendengar penjelasan dari Fuad, Ambu pun kaget karena ternyata kasus PT. Dada Indonesia belum selsai dan meminta laporan secara lengkap terkait PT. Dada Indonesia kepada Kadisnakertrans. Selanjutnya Bupati Purwakarta tersebut pun menambahkan; “Kami dari pemerintah menyediakan beberapa program yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh teman-teman pekerja PT. Dada Indonesia yang terPHK. Diantaranya, Dinas Kesehatan akan menambah peserta PBI BPJS sampai akhir tahun ini, hingga mencapai 84.000 kuota kepesertaan. Sehingga teman-teman PT. Dada bisa diikutsertakan kesana. Silahkan langsung saja menghubungi Dinsos dan Dinkes,” ucap Ane Ambu Ratna Mustika (Bupati Kab. Purwakarta).

“Berikutnya kami juga ada program FKH berupa bantuan beras 10 liter. Ada beras welas asih dari Dinas Pertanian dan ada bantuan wirausaha berupa barang dari Dinas Perdagangan. Lalu ada juga ada program pelatihan kerja di Disnaker. Silahkan kawan-kawan berkoordinasi dengan Dinas-dinas terkait,” lanjut Ambu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ade Supyani pun memberikan masukan agar kiranya Ambu dapat mengaktifkan lembaga tripartit Kabupaten. Karena dengan adanya lembaga segala permasalahan yang terjadi dalam dunia perburuhan, dapat diketahui dan ditangani sejak dini. Dan jika kami mempunyai ide-ide atau masukan untuk pemerintah, bisa disampaikan lewat lembaga tripartit tersebut. Terutama agar semua elemen yang ada, bisa bersama memikirkan regulasi apa yang tepat yang dapat melindungi para pekerja atau buruh di Kabupaten Purwakarta.

 

Ambu merespon dengan baik atas segala masukan yang telah diungkapkan oleh FSPMI Purwakarta dalam agenda tersebut. Kemudian beliau meminta kepada Kadisnakertrans Kabupaten Purwakarta untuk melakukan agenda seperti apa yang telah diinginkan oleh FSPMI tersebut, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Dan beliaupun menyampaikan tolong anggaran ketenagakerjaan juga minta ditambah, agar selanjutnya bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk ketenagakerjaan.

 

Kadisnakertrans pun menyampaikan bahwa anggaran yang diterimanya saat ini, merupakan nomer 2 anggaran terendah dari seluruh dinas-dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Pos terkait