Diduga Gelapkan Uang 400 Ribu, Buruh yang Hendak Mendirikan Serikat Diadili

Sidoarjo, KPonline – Seorang buruh di Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani persidangan di pengadilan. Dia diduga melakukan penggelapan uang sebesar 400 ribu yang merupakan bonus toko. Jumlah yang tidak seberapa. Sehingga sangat disesalkan, jika permasalahan seperti ini harus di bawa ke pengadilan.

Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Sidoarjo, Agus, mengatakan hal ini merupakan fakta bahwa hukum masih tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika buruh yang tidak mampu membeli hukum hal seperti ini disebut sebagai penggelapan, tetapi jika pengusaha yang tidak membayar atau mengurangi upah buruh hanya disebut sebagai perselisihan.

Bacaan Lainnya

“Inilah potret penegakan hukum kita,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Agus menjelaskan, buruh yang dilaporkan melakukan penggelapan ini hendak mendirikan serikat pekerja. Dia merupakan calon ketua. Itulah sebabnya, Agus menduga pengusaha hanya mencari-cari kesalahan Terdakwa dengan maksud untuk membatalkan pembentukan serikat pekerja.

Foto: Agus

 

Pos terkait