Di Tengah Bagi-bagi Hadiah Mewah untuk Konsumen, Pekerja Retail Pertanyakan Hak Mereka Sendiri

Di Tengah Bagi-bagi Hadiah Mewah untuk Konsumen, Pekerja Retail Pertanyakan Hak Mereka Sendiri

Jember, KPonline – Program hadiah besar-besaran seperti umroh, mobil, hingga berbagai barang elektronik terus dipromosikan oleh Indomaret kepada konsumen. Namun di balik ramainya promosi tersebut, muncul keresahan dari sebagian pekerja retail yang merasa hak-hak normatif mereka justru semakin terabaikan.

 

Bacaan Lainnya

Belakangan ini beredar informasi internal mengenai kebijakan “OFF tambahan” bagi pekerja yang tetap masuk pada hari libur nasional. Dalam aturan tersebut, pekerja yang bekerja saat tanggal merah disebut hanya mendapatkan libur pengganti, bukan upah lembur hari libur nasional sebagaimana yang selama ini dipahami banyak pekerja berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pekerja. Di saat perusahaan mampu menggelontorkan hadiah besar untuk menarik konsumen, sebagian pekerja justru merasa pengorbanan tenaga dan waktu mereka pada hari libur nasional tidak lagi dihargai sebagaimana mestinya.

 

“Masuk tanggal merah tetap jalan, target jalan, toko tetap ramai. Tapi hak pekerja malah perlahan dikebiri atau dianggap biasa,” ungkap Muhammad Khoirul Agil selaku anggota PUK SPAI FSPMI PT. INDOMARCO PRISMATAMA JEMBER.

 

Menurut Muhammad Khoirul Agil, banyak pekerja selama ini memilih diam karena takut dianggap pembangkang atau terlalu banyak menuntut. Padahal, menurutnya, pekerja hanya ingin hak dasar normatif mereka tetap dihargai sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kalau perusahaan bisa memberikan hadiah besar untuk konsumen, seharusnya kesejahteraan dan hak normatif pekerja, yang menjalankan operasional setiap hari juga jangan diabaikan,” ujarnya.

 

Tidak sedikit pekerja retail yang mengaku mulai lelah dengan perubahan aturan kerja yang dinilai semakin memberatkan akibat dari person As atau Am. Mulai dari tambahan jam kerja, tekanan target, hingga munculnya berbagai kesepakatan kerja baru yang diminta untuk segera ditandatangani pekerja.

 

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di UU No.13 Tahun 2003 Pasal 85 ayat 1,2,3 dan UU No.6 Tahun 2023 Pasal 81 angka 68 Jelas sekali isi atau bunyinya: pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi atau hari besar nasional pada umumnya berhak mendapatkan upah kerja lembur. Karena itu, sejumlah pekerja mulai mempertanyakan dasar penerapan kebijakan penggantian lembur dengan libur biasa tersebut.

 

Fenomena ini pun memunculkan diskusi di kalangan pekerja retail mengenai pentingnya memahami hak kerja dan tidak terburu-buru menyetujui aturan yang belum dipahami sepenuhnya karena masih ada waktu untuk berembuk atau berdiskusi.

 

Muhammad Khoirul Agil juga mengingatkan agar sesama pekerja mulai saling berbagi informasi dan tidak menghadapi persoalan kerja sendirian dan disinilah fungsi dari adanya Serikat pekerja.

 

“Keputusan yang ditandatangani hari ini bisa berdampak panjang, bukan hanya untuk satu orang, tapi juga untuk pekerja lainnya ke depan dan akan berdampak kepada keluarganya” tutupnya.

Pos terkait