Mediasi Tripartit Ke-II di Morowali Belum Capai Kesepakatan Terkait PHK Pekerja PT HCAI

Mediasi Tripartit Ke-II di Morowali Belum Capai Kesepakatan Terkait PHK Pekerja PT HCAI

Morowali, KPonline – Mediasi Tripartit ke-II terkait perselisihan PHK terhadap seorang pekerja kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT HCAI menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan pengambilan Surat Keterangan Sakit (SKS) oleh pekerja yang bersangkutan. Sebelumnya, pekerja telah menerima Surat Peringatan Pertama pada Februari 2026. Namun setelah ditinjau ulang, manajemen mengubahnya menjadi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.

Menanggapi hal itu, Ketua PC SPLP FSPMI Kabupaten Morowali Murtarto Umar, S.Hut., menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses penerbitan surat PHK.

Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan pekerja sebelumnya telah diterima dan diakui oleh perusahaan. Ia juga menyebut prosedur yang dijalankan karyawan sudah sesuai, yakni dengan memberikan pemberitahuan kepada atasan melalui grup chat bahwa yang bersangkutan tidak dapat masuk kerja karena kondisi kesehatan terganggu, disertai bukti percakapan tersebut.

Murtarto juga menilai manajemen seolah menggiring opini bahwa anggota melakukan penyalahgunaan SKS, padahal surat tersebut telah diverifikasi oleh Klinik IMIP.

“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan SKS, seharusnya pihak manajemen tidak menerima surat tersebut. Faktanya, manajemen tetap menerima SKS yang telah diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut, bukan langsung menyimpulkan seolah-olah anggota melakukan pelanggaran prosedur,” tegasnya dalam forum mediasi.

Pihak serikat pekerja meminta agar proses penyelesaian tetap mengedepankan asas objektivitas, praduga tidak bersalah, serta mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mediasi tersebut, PC SPLP FSPMI Morowali juga meminta agar pekerja yang bersangkutan dipekerjakan kembali karena menilai proses PHK masih menyisakan persoalan prosedural dan pembuktian.

Namun, pihak pengusaha PT HCAI tetap bertahan pada keputusan awal untuk melakukan PHK.

Hingga berakhirnya mediasi Tripartit ke-II, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Proses penyelesaian perselisihan selanjutnya menunggu anjuran dari pihak mediator Disnakertrans Kabupaten Morowali.

Penulis : Aswin Masirete
Editor : Yanto