Jawa Barat, KPonline-Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini menghadapi persoalan serius dalam sektor jaminan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang beredar, Pemprov Jawa Barat tercatat memiliki tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp334 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembayaran iuran kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan dan berpotensi mempengaruhi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Besarnya tunggakan tersebut menjadi sorotan banyak pihak karena Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Dengan populasi yang sangat besar, kebutuhan terhadap layanan kesehatan gratis dan jaminan sosial menjadi sangat penting untuk dijaga secara konsisten oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Di tengah persoalan tunggakan tersebut, sekitar 1,9 juta warga Jawa Barat juga diketahui dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan bantuan pemerintah pusat. Penonaktifan massal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan dan verifikasi data oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis. Banyak pihak menilai bahwa proses verifikasi data memang penting dilakukan, namun pemerintah juga harus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pengobatan hanya karena persoalan administrasi.
Selain persoalan kepesertaan PBI, implementasi program Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Barat juga masih menghadapi tantangan. Secara umum, capaian UHC Jawa Barat memang telah melampaui rata-rata nasional, namun belum seluruh kabupaten dan kota memiliki status UHC aktif secara menyeluruh.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Depok. Sejak 1 Februari 2026, Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan program UHC dan menggantinya dengan skema perlindungan kesehatan khusus dari pemerintah kota. Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pegiat advokasi kesehatan karena dikhawatirkan dapat mempersempit akses layanan kesehatan gratis bagi warga tertentu.
Di sisi lain, sejumlah daerah di Jawa Barat justru berhasil mempertahankan capaian UHC di atas 95 persen. Bandung misalnya, berhasil mencatat cakupan UHC lebih dari 99 persen dan memperoleh penghargaan UHC Awards. Sementara Bogor mencatat capaian lebih dari 101 persen, sedangkan Kabupaten Bogor berada di angka sekitar 97 persen.
Daerah lain seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, serta Kabupaten Bandung juga dinilai konsisten menjaga angka kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 95 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan semesta.
Di tengah dinamika tersebut, Jamkeswatch FSPMI/KSPI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program UHC di Jawa Barat. Organisasi advokasi kesehatan dan jaminan sosial tersebut menilai bahwa UHC merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi.
Meski mendukung penuh program UHC, Jamkeswatch FSPMI /KSPI juga memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Mereka meminta agar regulasi terkait UHC terus diperbaiki supaya tidak menimbulkan hambatan administratif di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Jamkeswatch FSPMI /KSPI menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penggunaan layanan UHC, terutama dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, edukasi publik dinilai sangat penting agar masyarakat tidak kebingungan saat membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat.
Selain itu, Jamkeswatch FSPMI /KSPI juga menyoroti masih adanya potensi pasien miskin yang tertahan atau dipulangkan paksa dari rumah sakit akibat persoalan administrasi kepesertaan BPJS. Mereka menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara tanpa mempersulit proses administrasi.
Dalam berbagai kesempatan, relawan Jamkeswatch FSPMI /KSPI aktif melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat bersama DPRD, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan di berbagai daerah. Mereka mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar mengalokasikan anggaran APBD secara maksimal untuk mendukung kepesertaan PBI bagi masyarakat miskin dan pekerja terdampak PHK.
Jamkeswatch FSPMI / KSPI juga mendorong revisi berbagai Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah terkait UHC agar lebih berpihak kepada rakyat kecil. Salah satu tuntutan penting mereka adalah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat langsung masuk dalam skema PBI tanpa harus menunggu proses panjang yang berbelit.
Di lapangan, relawan Jamkeswatch FSPMI /KSPI turut melakukan advokasi langsung kepada pasien yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan. Mereka meminta agar sistem UHC non cut-off dapat diterapkan secara menyeluruh sehingga kepesertaan BPJS bisa langsung aktif ketika pasien membutuhkan penanganan medis darurat.
Selain melakukan advokasi kebijakan, Jamkeswatch FSPMI /KSPI juga rutin menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak untuk mencari solusi atas berbagai kendala implementasi UHC. Mereka menilai sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan organisasi masyarakat sangat penting demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan gratis bagi seluruh warga Jawa Barat.
Persoalan tunggakan iuran BPJS, penonaktifan jutaan peserta PBI, hingga belum meratanya implementasi UHC menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah di Jawa Barat. Masyarakat berharap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret agar hak kesehatan warga tetap terjamin dan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis hanya karena persoalan administrasi dan keterbatasan ekonomi.