Tangerang, KPonline – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, setiap pekerja berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa adanya diskriminasi.
Pada Selasa, 20/05/2026, Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Tangerang mengadakan kunjungan kerja ke PUK SPAI FSPMI PT MIDI Utama. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman kontrakan Bung Eri yang berada di Desa Kadu Jaya, Tangerang.
Hadir dalam kegiatan ini Mujiono selaku Pengurus PC SPAI FSPMI Tangerang, Akhir selaku Bendahara SPAI FSPMI Tangerang Raya, jajaran Ketua PUK, serta anggota PUK SPAI FSPMI PT MIDI Utama.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT MIDI Utama, Syahrizal, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Cabang atas kunjungan yang dilakukan ke PUK PT MIDI Utama.
“Semoga dengan adanya kunjungan ini dapat memberikan pencerahan dan semangat bagi anggota. Kami juga memohon maaf apabila dalam penyediaan tempat dan hidangan masih terdapat kekurangan,” ujar Syahrizal.
Sementara itu, Mujiono selaku Pengurus PC SPAI FSPMI Tangerang mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari anggota PUK PT MIDI Utama. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya mengajak rekan-rekan pekerja untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja.
“Mari kita ajak kawan-kawan di sekitar kita untuk bergabung menjadi anggota serikat. Ke depan akan banyak agenda organisasi mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Jangan bergabung hanya ketika sudah ada masalah,” tegas Mujiono.
Senada dengan hal tersebut, Akhir selaku Bendahara Umum SPAI FSPMI Tangerang Raya juga menekankan pentingnya penambahan anggota baru agar posisi bargaining serikat semakin kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Selain menyampaikan pentingnya rekrutmen anggota, Akhir juga memaparkan sejumlah agenda SPAI FSPMI Tangerang selama tahun 2026. Ia turut menyinggung terkait COS serta iuran Training Center sebagai bagian dari penguatan organisasi.
Kegiatan kunjungan kerja berlangsung secara khidmat dan penuh antusiasme. Para anggota terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait organisasi serta perjuangan serikat pekerja.
“Bergabung dengan serikat pekerja merupakan hak, bukan kewajiban. Namun, menjadi anggota serikat memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah mendapatkan advokasi dan bantuan hukum,” tutupnya.



