KSPI Audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, Sampaikan Enam Isu Perjuangan Buruh

KSPI Audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, Sampaikan Enam Isu Perjuangan Buruh

Surabaya, KPonline — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur bersama Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur menghadiri audiensi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (5/10/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari. Turut hadir anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suwandy Firdaus.

Rombongan KSPI Jawa Timur dipimpin langsung oleh Ketua PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur, Panjang Apin Sirait. Enam isu perjuangan KSPI disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat.

Enam isu tersebut meliputi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pengupahan, Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon, Pergub Jawa Timur tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial, perpanjangan diskon pajak kendaraan bagi buruh, serta penguatan dan pengetatan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Nuruddin Hidayat menegaskan, penyampaian enam isu tersebut merupakan bagian dari perjuangan FSPMI dan KSPI untuk memastikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur mendapatkan tindak lanjut konkret.

“Kami berharap enam isu perjuangan yang kami sampaikan ini tidak berhenti pada audiensi saja. Kami ingin ada tindak lanjut konkret dari DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena seluruh persoalan ini menyangkut perlindungan, kesejahteraan, jaminan sosial, pengupahan, dan keselamatan pekerja,” ujar Nuruddin Hidayat.

Desak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan.

Dalam isu pertama, KSPI meminta dukungan DPRD Jawa Timur agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera dirampungkan dan disahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026.

Permintaan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

KSPI meminta DPRD Jawa Timur menerbitkan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI melalui Ketua Panja Komisi IX DPR RI agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan.

“Kami meminta DPRD Jawa Timur ikut mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera diselesaikan. Ini penting untuk memastikan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi terlaksana dan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih kuat,” kata Nuruddin.

Soroti Kebijakan Pengupahan 2027
Isu kedua yang menjadi perhatian utama adalah pengupahan. KSPI meminta DPRD Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan upah minimum.

KSPI meminta agar penetapan UMK maupun UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota.
Untuk UMP Jawa Timur tahun 2027, KSPI meminta agar sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur tahun 2025, yakni Rp3.575.938.

Sementara untuk UMK Jawa Timur tahun 2027, KSPI mengusulkan kenaikan sebesar 7,50 persen hingga 9,00 persen dengan mempertimbangkan disparitas upah minimum antardaerah.

“Kami menolak upah murah. Penetapan upah tahun 2027 harus memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami mengusulkan kenaikan UMK Jawa Timur sebesar 7,5 sampai 9 persen,” tegas Nuruddin.

KSPI juga meminta agar penetapan UMSK tahun 2027 dilakukan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Untuk UMSP Jawa Timur, KSPI menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur wajib menetapkannya. Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 31 Oktober 2024, hingga saat ini UMSP Jawa Timur disebut belum pernah diterapkan.

Desak Raperda Sistem Jaminan Pesangon
Isu ketiga adalah Raperda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. KSPI menilai regulasi tersebut merupakan janji politik yang telah disampaikan sejak 2019, tetapi hingga kini belum terwujud menjadi Perda.

Nuruddin menegaskan, jaminan pesangon diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Kami mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membahas Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon. Ini adalah komitmen yang sudah cukup lama disampaikan dan harus segera diwujudkan menjadi regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” ujarnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur menyatakan bersedia mengambil alih Raperda Sistem Jaminan Pesangon sebagai Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pergub Optimalisasi Jaminan Sosial
Isu keempat adalah Pergub Jawa Timur tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial.

Pergub tersebut diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Timur. Namun hingga audiensi berlangsung, regulasi tersebut disebut belum terealisasi.

“Jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Karena itu, kami meminta Pergub tentang optimalisasi jaminan sosial segera direalisasikan agar tidak hanya menjadi komitmen politik, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja,” kata Nuruddin.

Diskon Pajak Kendaraan bagi Buruh Diminta Diperpanjang.

KSPI juga meminta kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh Jawa Timur diperpanjang. Pada 2026, Pemprov Jawa Timur memberikan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB bagi buruh dengan ketentuan yang berlaku. KSPI menilai kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pekerja sehingga perlu diperpanjang dan diperkuat.

KSPI juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif melalui perusahaan, serikat pekerja, Disnaker, Samsat, dan berbagai kanal informasi publik agar kebijakan tersebut dapat diketahui dan dimanfaatkan buruh di seluruh Jawa Timur.

Pengawasan SMK3 Diperketat
Isu keenam menyangkut penguatan dan pengetatan pengawasan SMK3, khususnya terkait kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Sidoarjo. KSPI meminta DPRD Jawa Timur ikut mengawasi secara serius proses pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

Sepanjang 2026 telah terjadi dua kecelakaan kerja yang dilaporkan mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa pertama terjadi pada 6 April 2026 dan mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia serta dua pekerja lainnya mengalami luka. Peristiwa kedua terjadi pada 5 September 2026 dan mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.

“Kami meminta pengawasan SMK3 diperkuat dan kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai kecelakaan kerja hanya berakhir pada santunan, tetapi harus dipastikan apakah ada pelanggaran terhadap prosedur K3, SOP, penggunaan alat pelindung diri, maupun sistem pengawasan keselamatan kerja,” tegas Nuruddin.

Sebelumnya, Nuruddin juga menyampaikan tuntutan FSPMI agar kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel diperiksa secara menyeluruh, termasuk penerapan SMK3 dan ketentuan keselamatan kerja.

Komisi E Siapkan Tindak Lanjut
Hasil audiensi tersebut akan disampaikan Ketua Komisi E dalam rapat bersama anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Komisi E juga akan segera mengundang pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti Enam Isu Perjuangan KSPI yang telah disampaikan.

Khusus untuk Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon, Komisi E menyatakan bersedia mengambil alih Raperda tersebut sebagai Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.

Nuruddin berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam langkah nyata.

“Kami akan mengawal hasil audiensi ini. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana enam isu tersebut benar-benar ditindaklanjuti, sehingga perjuangan untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur menghasilkan kebijakan yang nyata,” pungkas Nuruddin.