Surabaya, KPonline – Dalam mewujudkan komitmennya terhadap perlindungan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menghadiri audiensi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (6/10/2026).
Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jawa Timur, Jalan Dukuh Menanggal Selatan, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Tampak hadir perwakilan DPW FSPMI Jawa Timur, yakni Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat, Narwoko, dan Agung Satya. Sementara dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Sugeng Lestari, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diwakili Doni Nugroho Susanto, serta Biro Hukum yang diwakili Mochamad Ade Syukur Nur Alam.
Dalam audiensi tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi pembahasan, yaitu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK di Jawa Timur, percepatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Optimalisasi Sistem Jaminan Sosial di Jawa Timur, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur.
Dorong Satgas PHK Lintas Sektor
Dalam pembahasan pertama, FSPMI Jawa Timur mendorong agar Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur dibentuk dengan cakupan yang lebih luas dan terintegrasi.
Satgas tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan hubungan industrial yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik OPD terkait maupun stakeholder lainnya.
Menurut FSPMI, persoalan yang berpotensi menyebabkan PHK tidak selalu bersumber dari hubungan industrial. Faktor ekonomi, investasi, industri, perizinan, energi, hingga kondisi usaha juga dapat memengaruhi keberlangsungan perusahaan dan pada akhirnya berdampak terhadap pekerja.
Karena itu, keberadaan Satgas diharapkan mampu melakukan analisis terhadap berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan PHK, merumuskan solusi, serta memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai langkah antisipasi.
“Harapan kami, Satgas tersebut bukan hanya menyelamatkan buruh saja, tetapi juga menyelamatkan perusahaan,” tegas Ardian Safendra.
FSPMI mengusulkan agar Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, antara lain Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum, Dinas ESDM, Disnakertrans, Bakesbangpol, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Selain unsur pemerintah, Satgas juga diharapkan melibatkan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Dengan komposisi tersebut, Satgas PHK diharapkan dapat menjadi forum koordinasi lintas sektor yang mampu melakukan pencegahan sejak dini, sebelum persoalan berkembang menjadi PHK.
Percepatan Rapergub Optimalisasi Sistem Jaminan Sosial
Isu kedua yang dibahas adalah percepatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Optimalisasi Sistem Jaminan Sosial di Jawa Timur.
Persoalan kepesertaan pekerja menjadi salah satu isu penting. Pasalnya, masih terdapat pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial.
Kondisi tersebut tentunya dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pekerja, termasuk ketika pemerintah memberikan stimulus bagi pekerja penerima upah melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang rencananya diberikan pada Oktober 2026 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, termasuk terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta peraturan pelaksanaannya.
Konsep regulasi tersebut diarahkan untuk menyederhanakan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial secara lebih komprehensif.
Dalam proses pembentukan Peraturan Gubernur, terdapat lima tahapan utama, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Alam dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam proses tersebut terdapat peran dari tiga kementerian setelah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan, termasuk unsur pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang terdampak.
Rancangan Rapergub selanjutnya dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk dilakukan koreksi dan pengujian secara perumusan guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu, rancangan tersebut dikonsultasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mendapatkan saran dan masukan serta proses konsultasi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, rancangan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan fasilitasi.
Saat ini, Rapergub tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026. Pemerintah menargetkan pada akhir November 2026 rancangan tersebut sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri RI untuk proses fasilitasi.
Raperda Sistem Jaminan Pesangon Menunggu Regulasi Pusat
Isu ketiga yang dibahas dalam audiensi adalah rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur.
Untuk pembahasan Raperda tersebut, saat ini prosesnya ditunda terlebih dahulu sambil menunggu Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dipublikasikan dan menjadi dasar hukum yang dapat dijadikan acuan.
Setelah regulasi di tingkat pusat tersebut tersedia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan sinkronisasi untuk melihat substansi apa saja yang belum diatur dan dapat ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat daerah, termasuk kemungkinan pengaturan yang bersifat teknis dan pelaksanaan di Jawa Timur.
Ketiga isu tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja di Jawa Timur tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha.
Melalui Satgas PHK yang terintegrasi, optimalisasi sistem jaminan sosial, serta penguatan regulasi mengenai jaminan pesangon, FSPMI berharap pemerintah dapat membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Bagi FSPMI, upaya pencegahan PHK bukan semata-mata berbicara tentang bagaimana menyelamatkan pekerja ketika PHK terjadi, tetapi bagaimana pemerintah bersama serikat pekerja dan pengusaha dapat melakukan pencegahan sejak dini agar perusahaan tetap bertahan, pekerja tetap bekerja, dan perekonomian Jawa Timur tetap berjalan. (Maynang Suhartanto)