Jakarta, KPonline-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026). Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dalam laporan pembahasan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, antara lain hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan hingga penegakan hukum.
Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, pembentuk undang-undang memasukkan isu perubahan pola kerja dan transformasi digital sebagai bagian dari perkembangan dunia ketenagakerjaan.
Meski telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, naskah lengkap atau teks final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum tersedia secara resmi untuk publik pada saat berita ini ditulis.
Pengesahan tersebut berlangsung sekitar tiga pekan sebelum tenggat dua tahun yang diberikan MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, perhatian publik berikutnya akan tertuju pada penerbitan naskah resmi serta ketentuan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.