Dari 40 menjadi 45 jam seminggu. Ketika dunia berbicara tentang kualitas hidup, Indonesia kembali berdebat tentang berapa lama manusia harus berada di tempat kerja.
Purwakarta, KPonline-Disejumlah negara Eropa, jam kerja bukan lagi sekadar perlombaan siapa yang paling lama bertahan di kantor atau pabrik. Perdebatan bergeser yakni bagaimana manusia bekerja secara produktif tanpa kehilangan waktu untuk keluarga, kesehatan, istirahat, dan kehidupan di luar pekerjaan.
Data Eurostat mencatat, pada 2025 rata-rata jam kerja aktual pekerja di Uni Eropa mencapai 35,9 jam per minggu. Belanda bahkan berada di angka 31,9 jam, sementara Jerman 33,9 jam. Angka tersebut merupakan rata-rata jam kerja aktual pekerja penuh dan paruh waktu, sehingga tidak identik dengan batas jam kerja formal.
Namun di Indonesia, percakapan yang muncul baru baru ini justru bergerak ke arah sebaliknya.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan agar jam kerja dinaikkan dari 40 menjadi 45 jam per minggu. Alasannya dikaitkan dengan daya saing industri dan perbandingan dengan Vietnam yang disebut memiliki jam kerja hingga 48 jam per minggu.
Lima jam, sekilas hanya angka. Tetapi bagi seorang buruh, Lima jam adalah waktu yang hilang dari perjalanan pulang, dari meja makan, dari bermain bersama anak, dari tidur yang cukup, atau sekadar dari kesempatan menjadi manusia yang memang harus dimanusiakan setelah seharian menjadi tenaga kerja.
Dan disinilah pertanyaan besarnya berawal. Apakah kemajuan ekonomi harus selalu dibayar dengan bertambahnya waktu yang dijual pengusaha kepada pekerjaannya?
Di Eropa, gagasan tentang work-life balance berkembang bukan karena pekerjaan dianggap tidak penting. Justru sebaliknya, ada kesadaran bahwa produktivitas tidak semata-mata diukur dari berapa lama seseorang berada di tempat kerja.
Uni Eropa sendiri menetapkan kerangka perlindungan waktu kerja, termasuk batas rata-rata maksimum 48 jam per minggu termasuk lembur serta hak atas waktu istirahat harian dan mingguan. Negara anggota bahkan dapat memiliki aturan nasional atau perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja.
Belanda menjadi contoh yang menarik. Data resmi Eropa menunjukkan negeri itu memiliki rata-rata jam kerja aktual terpendek di Uni Eropa pada 2025. Jerman juga berada jauh di bawah rata-rata Uni Eropa.
Tentu, kita tidak bisa begitu saja menyalin model Belanda atau Jerman ke Indonesia. Struktur ekonomi, tingkat produktivitas, komposisi pekerjaan, budaya kerja, dan sistem ketenagakerjaan masing-masing negara berbeda.
Tetapi perbandingan itu tetap menampar satu pertanyaan. Mengapa ketika sebagian negara mulai mencari cara bekerja dengan lebih efisien, kita masih sering menjadikan penambahan jam kerja sebagai salah satu jawaban atas persoalan produktivitas?
Jika Eropa mulai melakukan langkah bagaimana pekerjaan dapat memberi ruang bagi kehidupan, Indonesia pun layak melakukan yang sama.
Bukan untuk meniru mereka mentah-mentah. Melainkan untuk menentukan sendiri. Apakah masa depan dunia kerja Indonesia akan diukur dari panjangnya jam kerja atau dari kualitas hidup manusia yang bekerja di dalamnya?
Karena pada akhirnya, yang duduk di balik meja, dibelakang mesin atau ruang produksi bukan sekadar tenaga kerja. Ia manusia yang harus benar-benar dimanusiakan.



