Penjelasan Resmi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atas Pernyataan SPPN Mengenai PHK di Kisaran

Penjelasan Resmi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atas Pernyataan SPPN Mengenai PHK di Kisaran

Kisaran,KPonline – Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Saudara Jonni Silitonga, SH., MH., selaku Kuasa Hukum pekerja dan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 (lima) orang pekerja di Unit Kisaran, manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (”Perseroan”), bersama ini Perseroan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Perseroan Menjalankan Kepatuhan Terhadap Aturan yang Disepakati Bersama berupa Perjanjian Kerja Bersama
Manajemen menegaskan bahwa Perseroan senantiasa menjalankan operasional bisnis dan pengelolaan sumber daya manusia dengan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan perusahaan.
PKB tersebut merupakan produk hukum independen yang legal, dibentuk melalui proses musyawarah mufakat, serta telah ditandatangani dan disepakati bersama oleh pihak Manajemen dan Serikat Pekerja yang mewakili seluruh buruh. Oleh karena itu, PKB mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang internal perusahaan (asas pacta sunt servanda).
Di dalam PKB Perseroan, telah diatur secara jelas dan tegas mengenai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Pelanggaran terhadap poin ini dikategorikan sebagai tindakan yang dapat berujung pada sanksi berat demi melindungi keselamatan kerja ribuan karyawan lainnya serta aset operasional perusahaan.

2. Penerapan “Alasan Mendesak” Berdasarkan Regulasi Berlaku (UU Cipta Kerja)
Terkait tuduhan PHK sepihak yang melanggar hukum, manajemen meluruskan bahwa tindakan penegakan disiplin ini didasarkan pada koridor hukum ketenagakerjaan positif yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35/2021, diatur secara eksplisit bahwa:

Dengan demikian, ketika aturan mengenai larangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja telah disepakati di dalam PKB sebagai “Alasan Mendesak”, maka Perseroan memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan kedisplinan yang tegas sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga standar keselamatan kerja, mengingat operasional perkebunan dan pabrik memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan kerja secara keseluruhan.

3. Dalil Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 Tidak Tepat Diterapkan pada Perkara Ini

Perseroan perlu menegaskan bahwa pernyataan yang mengaitkan pemutusan hubungan kerja ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait merupakan penafsiran yang tidak tepat.

Ketentuan hukum yang dahulu mengatur pemutusan hubungan kerja karena “kesalahan berat” merupakan norma hukum pada rezim pengaturan sebelumnya dan tidak lagi menjadi dasar hukum yang berlaku dalam kerangka hukum ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Perseroan tidak didasarkan pada konstruksi “kesalahan berat” sebagaimana dimaksud dalam norma hukum sebelumnya, melainkan berdasarkan ketentuan mengenai alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang pelaksanaannya telah diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja Bersama Perseroan.

Oleh karena itu, pernyataan yang mendasarkan keberatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki relevansi yuridis secara langsung terhadap tindakan yang ditempuh Perseroan dalam perkara ini.

4. Menghormati Proses dan Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Perseroan adalah korporasi yang taat hukum. Bukti kepatuhan tersebut ditunjukkan dengan keterlibatan aktif perusahaan dalam mengikuti seluruh rangkaian proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan.
Mengenai Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Nomor: 500.15.15.2/1449/III-DKT/IV/2026 tanggal 20 April 2026, manajemen menyatakan menghormati produk hukum dan perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak mediator Disnaker. Perseroan menilai mediator telah bertindak objektif, netral, dan profesional dalam menafsirkan regulasi ketenagakerjaan terkini serta isi PKB yang berlaku.

5. Komitmen Pencegahan dan Lingkungan Kerja yang Sehat
Perseroan menolak keras narasi yang menyatakan bahwa pekerja “dibuang seperti limbah”. Pelaksanaan tes urine berkala atau insidental justru merupakan bentuk komitmen nyata perusahaan dalam mendukung program pemerintah (BNN) untuk mewujudkan Gema Bersinar (Gerakan Masyarakat Bersih Narkoba) di sektor swasta.

Pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan terkait penyalahgunaan NAPZA merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

Dalam lingkungan operasional perkebunan dan industri pengolahan yang melibatkan alat berat dan aktivitas berisiko tinggi, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja.

Penutup
Perseroan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Perseroan siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dan keputusan yang telah diambil berdasarkan bukti, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.