Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menggelar rapat rutin (Ratin) di kantor pusatnya di kawasan Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Rapat ini menjadi forum penting untuk merumuskan arah perjuangan buruh FSPMI ke depan, khususnya dalam merespons dinamika regulasi ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden FSPMI, Suparno, bersama jajaran pengurus pusat, pimpinan Serikat Pekerja Anggota (SPA), serta perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Turut hadir pula pilar organisasi FSPMI yang selama ini menjadi tulang punggung gerakan buruh di berbagai sektor industri.
Selain itu, jajaran pengurus yang berada diluar wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten ikut ratin tersebut melalui Zoom.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana gerakan buruh FSPMI untuk segera mengesahkan undang undang ketenagakerjaan baru serta penolakan terhadap kebijakan alih daya (outsourcing), khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Prihal Permenaker 7/2026, FSPMI menilai bahwa aturan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena membuka ruang yang lebih luas lagi bagi praktik outsourcing tanpa perlindungan yang memadai. FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi regulasi agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh.
Diawal sambutannya, Suparno menyampaikan bahwa kepemimpinannya yang telah berjalan sekitar tiga bulan menunjukkan dinamika perjuangan yang cukup intens. Ia menyinggung berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk membangun relasi strategis serta mengorganisir aksi-aksi buruh dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, semangat anggota FSPMI tetap tinggi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya adil.
“Permenaker ini, bisa menjadi acuan dalam pembentukan regulasi/undang undang Ketenagakerjaan baru,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Suparno menyoroti sejumlah pasal krusial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya, termasuk pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, kebijakan outsourcing berpotensi disalahgunakan oleh pemberi kerja.
FSPMI juga mendorong revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya melalui LKS tripartit, terutama pada pasal-pasal yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja dan batas waktu perbaikan kontrak yang dianggap tidak logis serta merugikan pekerja.
Selain itu, dalam permenaker 7/2026, ada 6 jenis pembatasan outsourcing. Sehingga, kata Suparno, FSPMI memberikan usulan pembatasan outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan tertentu, sesuai permenaker sebelumnya, guna mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Ia juga menekankan bahwa pekerja outsourcing seharusnya mendapatkan kepastian status kerja yang jelas serta perlindungan hukum yang kuat.
Sebagai tindak lanjut, FSPMI merencanakan serangkaian aksi di 12 provinsi dalam waktu dekat ke depan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah dan legislatif agar mempertimbangkan aspirasi buruh.
Intinya, revisi permenaker melalui LKS tripartit harus segera dilakukan. “Bila tidak didengar, kita (FSPMI) akan melakukan aksi,” pangkas Suparno.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi FSPMI untuk mempertegas posisi mereka sebagai serikat pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari anggota dan struktur organisasi, FSPMI berkomitmen untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.