Di PHK, Puput Pujiono Gugat Pengusaha Percetakan di Jakarta

Jakarta, KPonline – Seiring berjalannya waktu, proses 9 gugatan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital sudah selesai sesuai jadwal dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan tetapi perusahaan yang katanya taat hukum tersebut masih saja tidak membayarkan uang kompensasinya.

Hari rabu lalu (17/11) PHI kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara gugatan baru yang diajukan PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital, dengan No.Perkara:465/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama Puput Pujiono menyusul perkara sebelum yaitu No. Perkara:466/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Alfian Fajriansyah yang mulai disidangkan senin (15/11).

Bacaan Lainnya

“PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital DKI Jakarta kembali menghadiri sidang gugatan untuk perkara Puput Pujiono dengan agenda sidang legal standing.” jelas pengurus PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital, Sigit Setiyono (17/11) kepada Media Perdjoeangan di gedung PHI, Jakarta Pusat.

Sigit menyampaikan, jadwal hari ini (rabu, 17 November 2021) adalah agenda sidang perkara nomor :
465/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Puput Pujiono sebagai kelanjutan proses hukum dari kasus yang terjadi sebelumnya.

‘Kita akan ikuti prosesnya seperti sidang sidang gugatan sebelumnya dan berharap apapun hasil putusan sidang perusahaan akan taat melaksanakannya.” pungkas Sigit.

(Jim).

Pos terkait