Dewan Pengupahan FSPMI Serang, Suhaidi : Masih Pakai PP36/2021, Kita Gak Hadir

Serang, KPonline – Selasa (23/11) bertempat di Pendopo Kantor Bupati Serang, Dewan Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tidak masuk untuk menghadiri rapat pleno sesuai dengan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Dewan pengupahan Kabupaten Serang perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap konsisten dengan instruksi organisasi, hingga saat ini masih tidak mengikuti pembahasan upah karena pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tetap pada formula kenaikan upah berdasarkan PP36.

Bacaan Lainnya

Suhaidi selaku Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang mengatakan,
“Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap patuh terhadap instruksi organisasi bahwa tidak akan menghadiri rapat jika membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK), kecuali pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK)”.

“Bukan tanpa alasan kita tidak ikut masuk untuk menghadiri rapat pleno upah. Saat ini saya rasa kenaikan upah 2022 memang tidak manusiawi jika kita melihat kebutuhan hidup yang ikut naik, dan dengan menggunakan formula kenaikan upah berdasarkan PP36/2021 pemerintah sebenarnya harus merasa malu karena pemerintah semakin membuktikan jika mereka tidak bisa memberikan kehidupan yang layak untuk rakyatnya”. pungkasya.

Penulis : Kontributor Serang

Pos terkait