Datangi Gedung Sate, FSPMI Minta Upah Dibawah UMK Dibatalkan

Ilustrasi pekerja.

Bandung, KPonline – Siang yang terik diluar pagar Gedung Sate Bandung, tidak menyurutkan antusiasme massa aksi untuk menyalurkan aspirasi mereka. Ratusan massa buruh yang didominasi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini dengan setia menunggu hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Agenda kali ini adalah melakukan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah menandatangani keputusan tentang Upah Sektoral Padat Karya.

Perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada jam 09:00 WIB. Para pimpinan FSPMI hadir. Mereka adalah Deputi Presiden FSPMI Obon Tabroni, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat Sabilal Rosyad, Ketua PC SPL FSPMI Bogor Qomaruddin, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Hendra, dan beberapa perwakilan buruh yang lain.

Bacaan Lainnya

Dari pihak perwakilan buruh meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pengesahan Surat Keputusan Penetapan Upah Sektoral Tekstil, Sandang dan Kulit segera dicabut. Karena hal tersebut sudah melanggar ketentuan dari Undang-Undang. Terlebih lagi Undang-undang No. 13/2003 pasal 90 tentang Larangan pembayaran upah buruh dibawah upah minimum Kabupaten/Kotamadya.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun sudah menanggapi aspirasi dari para perwakilan buruh, dan tanggapan mereka antara lain :

1. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima seluruh aspirasi buruh sebagai bentuk tanggung jawab moral atas penolakan pihak buruh terkait Surat Keputusan Penetapan Upah Sektoral Tekstil, Sandang dan Kulit yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.

2. Surat Keputusan Upah Sektoral Tekstil, Sandang dan Kulit baru diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara formal pada 1 Agustus 2017

3. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta waktu untuk mengkaji ulang Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Sektor padat karya (Tekstil, Sandang dan Kulit).

4. Dalam waktu dekat akan diagendakan kembali pertemuan antara Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pihak Buruh untuk mencari solusi yang terbaik dan jalan keluar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak.

Kaum Buruh melakukan penolakan terhadap Penetapan Upah Sektor Padat Karya karena menduga telah terjadi “persekongkolan jahat” dari oknum-oknum tertentu.

Ada dugaan Pemerintah Pusat “menekan” Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akrab disapa dengan Kang Aher, enggan untuk menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Padat Karya sejak 2014.

Pasalnya, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017, dilakukan pertemuan antara Apindo Pusat yang diwakili oleh Haryadi Sukamdani, Apindo Jawa Barat yang diwakili oleh Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya, Pemprov Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kementerian Tenaga Kerja yang diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri , dan Pengurus Apindo di 4 wilayah yang mengajukan permohonan keberatan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bogor, Kotamadya Depok, Kotamadya Bekasi dan Kabupaten Purwakarta. Pertemuan ini berlangsung di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia dan juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

 

Untuk itu, ribuan massa KSPI akan melakukan ke Kantor Wakil Presiden RI pada hari Selasa, 8 Agustus 2017 untuk mendesak agar Pemerintah mencabut upah sektor padat karya. Aksi ini rencananya akan dilakukan serentak di 20 provinsi dalam waktu yang bersamaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *