Dalih Covid-19, PT. Chemoko Eka Perkasa Lakukan PHK Sepihak

Bekasi, KPonline – Manajemen PT. Chemoko Eka Perkasa yang beralamat di Blok J No.11, Jababeka XIV, Kawasan Jababeka I, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi makukan PHK sepihak dengan alasan Covid-19. Hal ini dilakukan terhadap pekerja tetap yang notabene pekerja tersebut sebagian anggota PUK SPL FSPMI PT. Chemoko Eka Perkasa.

Sejak Kamis (7/9/2020), manajemen PT. Chemoko Eka Perkasa melarang pekerja diantaranya anggota serikat pekerja SPL FSPMI untuk masuk kerja dengan dalih perusahaan akan tutup.

Pekerja yang di PHK, ditawari pesangon 1,5 kali ketentuan dan dicicil 3 kali sampai Desember 2020. Sampai saat ini tinggal ada 5 orang pekerja yang bekerja dan ada indikasi akan dimasukan pekerja magang sebagai pengganti pekerja tetap yang di PHK sepihak.

Melihat kondisi ini Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Bekasi Heri segera melayangkan somasi dan surat ajakan berunding kepada Menejemen PT. Chemoko Eka Perkasa.

Namun hingga berita ini diturunkan belum terjadi perundingan. Maka Jum’at (11/9/2020) massa solidaritas dari PUK SPA FSPMI sekitar Kawasan Jababeka Bekasi berbondong-bondong melakukan solidaritas untuk PUK SPL FSPMI PT. Chemoko Eka Perkasa.

Penulis : Yanto
Foto : Riyanto