Corona Jadi Aji Mumpung Pengusaha,  FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan PHK dan THR Buruh

Medan, KPonline – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama pandemi Cofid 19 belum berakhir. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, menurutnya PHK dengan alasan corona adalah alasan yang tidak dapat diterima oleh nalar kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan menuding banyak pengusaha bandel di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak normatif buruh lainnya. 

“Aji mumpung, pengusaha bandel itu lagi mencari kesempatan dalam kesempitan/ kesusahan kaum buruh yang sedang berjuang melawan Cofid 19 dengan resiko nyawanya hilang karena masih bekerja dipabrik hingga saat ini,” ungkap Willy Agus Utomo di dampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi kepada waratawan di Medan, Senin (13/04/2020).

Untuk para buruh di Sumatera Utara yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama wabah corona (cofid19) berlangsung, Willy mengatakan pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH FSPMI Sumut) siap mendampingi dan memperjuangkan hak hak korban PHK tersebut. 

“Kepada buruh di Sumut yang terPHK, silahkan laporkan ke Kami, kita siap bantu tanpa dipungut biaya,” kata Willy. 

Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan, untuk Posko Pengaduan PHK, FSPMI Sumut membuka pos pengaduan di 5 titik, yakni di Kota Medan No Hp: 082361888356, Kabupaten Deli Serdang No Hp: 085262877000, Kabupaten Serdang Serdang Bedagai No Hp: 082273173847, Kabupaten di Labuhan Batu Raya No Hp: 082166116847, dan Kabupaten di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) No Hp: 085285540703. Atau melapor langsung ke kantor FSPMI Sumut di Jalan Raya  Medan-Tanjung Morawa Km. 13,1 Gg Dwi Warna No. 1 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumut,  Hp, 081260130101.

“Bagi buruh yang mengadukan PHKnya kita siap bela dan perjuangkan hak hak nya sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, bukan hanya PHK kita juga buka pengaduan THR sekaligus,” tutup Tony. 

Pos terkait