Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB, Bagaimana Dengan Kawasan Industri?

Bekasi, KPonline – Kabupaten Bekasi bersama 4 daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok secara resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15 April 2020 dini hari. PSBB akan berlaku selama 14 hari dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam jumpa persnya pada Senin (13/4/2020) menjelaskan, PSBB di Kabupaten Bekasi akan mencakup seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Ada 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus yaitu Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cibitung, mengingat peningkatan kasus di wilayah ini begitu tinggi,” ungkap Eka, Senin (13/4).

Untuk kawasan industri dalam aktivitas bekerja tetap akan diberlakukan PSBB kecuali kepada perusahaan yang mendapatkan surat rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Mentri Perindustrian nomor 7 tahun 2020 tentang pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Bupati menjelaskan, perusahaan yang mendapat rekomendasi beroperasi harus membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang langsung berkoordinasi dan dimonitoring Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi serta harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.

Pabrik yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan seperti meningkatkan frequensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan kantin.

Selain itu pabrik juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi serta mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memberikan informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja

Selanjutnya, dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi akan dilakukan patroli mobile di beberapa titik chek point termasuk kawasan industri.

8 titik kawasan industri di Kabupaten Bekasi adalah kawasan industri Marunda Center, Jababeka, MM2100 Cikarang Barat, kawasan industri KIIC Cikarang Pusat, kawasan EJIP Cikarang Selatan, Hyundai Cikarang Selatan, kawasan industri Lippo Cikarang Selatan dan kawasan industri Delta Mas Cikarang Pusat.

Sedangkan di luar kawasan ada sekitar 17 titik yang akan dilakukan patroli mobile. Di beberapa tempat chek poin tersebut akan ditempatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpam. (Ed)

Pos terkait