Catatan Sidang Gugatan UMK 2022 Terhadap Gubernur Jatim ,FSPMI Ajukan Tiga Bukti Tambahan



Sidoarjo, KPonline – Persidangan Gugatan FSPMI Jawa Timur terhadap Gubernur Jatim kembali berlanjut,pada hari ini Selasa 24 Mei 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan agenda Penyampaian Bukti bukti pendukung.

Gugatan ini terdaftar sebagai Perkara Tata Usaha Negara Nomor 20/ G/2022/PTUN.SBY

Pada persidangan yang berlangsung sekitar 17 menit ini,kedua Kuasa Hukum FSPMI yakni Wahyu Budi Kristianto SH dan Choirul Anam SH mengajukan bukti tambahan diantaranya adalah Berita Acara saat FSPMI melakukan audensi di DPRD I Jawa Timur yang menyatakan bahwa Penetapan UMK 2022 tidak hanya berdasarkan PP36 Tahun 2021 saja.

Dalam persidangan ini Kuasa Hukum FSPMI mengajukan 3 bukti tambahan .



Guna memperkuat Gugatan rencananya Kuasa Hukum FSPMI akan menghadirkan dua orang Saksi Fakta pada sidang Selanjutnya yang akan digelar Selasa 31 Mei 2022 pukul 13.00 WIB .

Bacaan Lainnya
Kuasa hukum FSPMI ,Wahyu Budi Kristianto SH (Kiri) dan Choirul Anam SH .(foto Anam)

Mengingat salah satu Saksi Fakta FSPMI berdomisili di Jakarta maka Kuasa Hukum menyampaikan permohonan untuk bisa menghadirkan Saksi Fakta secara Virtual,mendengar hal ini Hakim Ketua menyampaikan agar FSPMI berupaya untuk bisa menghadirkan Saksinya di persidangan secara langsung .

(Khoirul Anam)

Pos terkait