Buruh Purwakarta Terus Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Yang Mereka Minta

Purwakarta, KPonline – Pemerintah pusat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP ini harus dipatuhi pemerintah daerah.

Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Dalam prosesnya, setiap pemerintah provinsi atau gubernur diberikan batas waktu hingga 20 November 2021 untuk menetapkan UMP di masing-masing wilayahnya.

Kemudian, atas hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut, kelas pekerja atau kaum buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta dan diantaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan secara damai di kantor Disnakertrans Purwakarta dan mungkin berlanjut ke Pemda Purwakarta.

Mereka meminta kepada Bupati Purwakarta untuk menaikkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 sebesar 10%.

Seperti diketahui, UMK Purwakarta tahun 2021 berada diangka Rp4.173.568,- sementara batas atas upah 2022 ada di angka Rp3.745.488,- yang berarti diperlukan beberapa tahun lagi untuk UMK Purwakarta bisa naik.

UMK sebagai jari pengaman adalah angka terendah yang seharusnya didapat pekerja bujang (Singel) dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagai upaya mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Namun, pada kenyataannya masih banyak pengusaha yang membayar upah dibawah UMK. Khususnya, di perusahaan yang belum berdiri Serikat Pekerja didalamnya dan seolah terjadi pembiaran.

Menurut Wahyu Hidayat selaku Koordinator Aksi/ Presidium Aliansi Buruh Purwakarta mengatakan bahwa hari ini kembali kita meminta kepada Bupati Purwakarta untuk berfikir dan bertindak realistis, bahwa pemulihan perekonomian memerlukan adanya kenaikan upah pekerja. Apalagi Purwakarta termasuk wilayah industri dengan banyak warga yang berprofesi sebagai pekerja.

“Kali ini sekitar 4.000 pekerja turun ke jalan dan terdiri dari unsur SPSI, FSPMI, KASBI, PPMI, SPN, PPMI 98, FKI serta FSPNI.Kita berharap, Ambu Anne Ratna Mustika sebagai Bupati pilihan rakyat berpihak kepada masyarakatnya mengikuti jejak Walikota Depok yang merekomendasikan upah Kota Depok sebesar 5,34%,” ucap Wahyu.

“Hal ini sangat memungkinkan bagi Purwakarta lantaran setelah perwakilan pengusaha dikumpulkan, mereka dan Ambu sendiri juga sepakat bahwa upah buruh harus naik tahun depan,” sambung Wahyu.

Sehingga kami masih berupaya untuk melakukan langkah persuasif, bukan turun total mogok daerah. Namun, apabila semua itu hanya retorika maka dapat dipastikan buruh Purwakarta akan matikan mesin, tinggalkan area perusahaan dan bersama meminta kenaikan upah dengan melakukan mogok daerah. Lanjut Wahyu

Masih dalam hal yang sama, Ia mengungkapkan bahwa hari ini kami mendapat informasi, Ambu tengah berada di Jakarta dalam rangka menerima penghargaan atas layanan digital dari Presiden Jokowi. Dengan demikian besar kemungkinan kami akan menantikan beliau untuk bertemu lantaran kemarin kami juga gagal bertemu dan membicarakan persoalan UMK ini.

“Hari ini harus bertemu, sikap utusan APINDO dan Pemerintah di Dewan Pengupahan Kabupaten yang tetap akan mengusulkan UMK 2022 menggunakan PP 36/2021 sangatlah mengecewakan bagi buruh Purwakarta sehingga Bupati kami harap bersedia melakukan langkah diskresi atas persoalan UMK 2022 ini,” tegas Wahyu.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Purwakarta yang aktifitasnya menjadi terganggu dengan giat kami kali ini. Namun, ini adalah bagian dari ikhtiar kaum buruh demi kepentingan bersama”. Tutup Wahyu Hidayat

Pos terkait