Buruh PUK SPAI-FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile Pasang Spanduk Menolak PHK Sepihak, Tuntut Buruh TerPHK Dipekerjakan Kembali

Jepara, KPonline – Buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile, Jepara memasang spanduk penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan PT. Jiale Indonesia Textile, Senin (23/11/2020).

Tak sampai disitu, selain menolak PHK sepihak, buruh juga meminta supaya buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali.

Bacaan Lainnya

Doni Saputro Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile, membenarkan mengenai kabar pemasangan spanduk tersebut.

“Benar, kita memasang spanduk di depan PT. Jiale. Yang mana isinya kita menolak PHK sepihak yang mana dijatuhkan kepada buruh sekaligus sekretaris dari pimpinan unit kerja kita,” paparnya.

Dari informasi yang didapat, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara menyuarakan tuntutan mereka.

Mereka secara gamblang meminta supaya buruh yang ter-PHK dapat dipekerjakan kembali tanpa syarat apapun.

Doni juga menyampaikan tidak ada dasar yang jelas dalam menjatuhkan PHK kepada Buruh sekaligus sekretarisnya tersebut.

“Ini juga sebagai cara kita dalam menyuarakan tuntutan atau aspirasi buruh. Bahwasanya kita menuntut agar Danny Kusuma buruh yang di-PHK dapat bekerja kembali tanpa ada syarat apapun,” kata Doni.

“Dasar untuk mem-PHK juga tidak jelas, peraturan perusahaan yang digunakan sudah habis masa berlakunya dan jika mau digunakan harus ada persetujuan dari kita perwakilan pekerja serta dikuatkan dengan stempel dari Disnaker terkait,” imbuhnya.

Doni juga menyampaikan dalam memutuskan PHK harus dirundingkan dengan Serikat pekerja. Dan secara sah dapat ter-PHK setelah ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini adalah PHI.

“Perundingan dengan kita tidak dilakukan. Selain itu, kalau PHK tanpa ada putusan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum,” pungkasnya.

(Ded)

Pos terkait