Buruh Perempuan Desak Konvensi ILO 183 Segera Diratifikasi

Jakarta, KPonline – Buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memastikan akan ikut serta dalam aksi memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret 2017. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI, Wati Anwar, aksi ini akan dilakukan bersama-sama dengan berbagai elemen lain, tidak hanya FSPMI.

Menurut Wati, ada empat issue yang diangkat Komite Perempuan IndustriAll Indonesian Council saat merayakan Hari Perempuan Internasional. Perlindungan maternitas, 14 minggu cuti melahirkan, ratifikasi konvensi IlO 183, dan stop periksa haid.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bersiap-siap Untuk Hari Perempuan Internasional

“Kami meminta semua perangkat FSPMI ikut mengkampanyekan issue tersebut. Hal ini agar perjuangan buruh perempuan untuk mendapatkan hak maternitasnya bisa segera terwujud,” kata Wati Anwar dalam Rapat Rutin DPP FSPMI di Jakarta, Jumàt (3/3/2017).

Sementara itu, Wakil Presiden FSPMI Mundiah menegaskan, bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan belum maksimal. Menurutnya, kurang maksimalnya perlindungan itu salah satunya terlihat dari keengganan pemerintah untuk merativikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas. Konvensi ILO ini, memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja perempuan. Misalnya, hak cuti melahirkan pekerja perempuan minimal 14 pekan.

Baca juga: FSPMI Subang Pastikan Ikut Peringati Hari Perempuan Internasional di Jakarta

Diceritakan, masih ada pengusaha yang menerbitkan peraturan untuk memeriksa langsung pekerja perempuan yang ingin mengambil cuti haid. Pemeriksaan itu dilakukan lewat klinik di perusahaan, tapi ada juga yang memeriksa adalah orang yang tidak sepatutnya yaitu satpam.

Akibatnya, pekerja perempuan kesulitan mengambil cuti haid karena prosedur yang diterapkan di perusahaan rumit. Terutama yang harus melewati tahap “pemeriksaan” oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional: “Janjinya Nawacita, Nyatanya Nawaduka”

“Bandingkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya memberi cuti melahirkan selama 12 pekan,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSPMI akan bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan perlindungan maternitas. Menurut Mundiah, aksi ini akan dilakukan di depan Kantor DPR/MPR untuk mendesak agar para wakil rakyat segera memasukkan agenda ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 kedalam Prolegnas.

==========
Baca juga beragam artikel yang lain terkait dengan Buruh Perempuan.

Pos terkait