Intip Jadwal Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta

Jakarta, KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur (pilgub) putaran kedua yang akan digelar bulan April 2017.

Hal itu juga telah tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPU DKI dengan nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN/2017 yang berisi mengenai pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2017 putaran kedua. Surat keputusan itu mengatur penyelenggaraan putaran kedua.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Forum Guru Swasta Berikan Dukungan untuk Anies – Sandi

“Kampanye bagi dua paslon yaitu dimulai dari tanggal 07 Maret-15 April 2017,” kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Kemudian, kata dia, debat terbuka akan dilaksanakan di periode tanggal tersebut. Sementara kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dimulai pada pukul 09 Maret hingga 15 April 2017. “Masa tenang akan berlangsung pada 16-18 April 2017,” kata Sumarno.

Sementara itu, pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan berlangsung pada tanggal 19 April 2017. Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan dari 20 April-01 Mei 2017.

Baca juga: Ini 5 Catatan Komnas HAM Terkait Pilkada DKI Jakarta

“Penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada tanggal 5 Mei 2017,” kata Sumarno.

Sementara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mengikuti jadwal dalam peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara penetapan paslon terpilih setelah putusan MK paling lama tiga hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.

Sedangkan nomor urut kedua pasangan yang akan bertarung diputaran kedua, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno dengan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak berubah. Anies-Sandi tetap pada nomor urut 3 begitu juga Ahok-Djarot dengan nomor urut 2.

Perbedaan

Sumarno mengatakan, aturan main kampanye putaran kedua yang akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 15 April 2017 tidak beda jauh dengan putaran pertama. Salah satunya adalah tidak adanya alat peraga kampanye selama kampanye putaran kedua.

Baca juga: Ini Harapan Pengusaha dan Buruh kepada Pemenang Pilkada DKI Jakarta

“Aturannya pada dasarnya sama. Yang berbeda durasinya, masa kampanye yang lebih pendek, kemudian juga jenis kampanye. Jadi kalau yang pertama semua jenis kampanye dilakukan, seperti rapat umum, kemudian juga alat peraga kampanye. Nah kalau yang sekarang di putaran kedua, rapat umum tidak ada, penyebaran alat peraga kampanye tidak ada,” katanya.

Sumarno menambahkan, kampanye akan berbentuk seperti blusukan, tatap muka, pertemuan terbatas, dan tetap ada diselenggarakan debat. Untuk kampanye putaran kedua akan berlangsung 38 hari.

Lebih lanjut kata dia, alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul spanduk tidak boleh lagi terpasang di jalanan Jakarta. Jika masih ada, kata dia, Bawaslu yang akan bertindak. “Ada Bawaslu yang mengawasi,” kata Sumarno.

==========
Baca juga artikel pilihan terkait Pilkada DKI Jakarta yang diterbitkan KPOnline.

Pos terkait