Buruh Nyonya Meneer Menangkan Gugatan Pengadilan

Semarang,KPonline – Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan 58 buruh PT Nyonya Meneer .Para buruh ini mengajukan gugatan keberatan atas bantahan tagihan yang dilakukan oleh tim kurator melalui upaya renvoi procedure.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Pudjo Hunggul mengabulkan seluruh gugatan Suprapti dan kawan kawannya.

Ketua Peradi Semarang, Theodorus Yosep Parera yang mendampingi perkara tersebut mengatakan, gugatan para karyawan ini dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Gugatan yang dimaksud adalah menyatakan total tagihan kliennya sebesar Rp 2.080.305.470 yang masing masing tagihan rata rata Rp 36 juta per karyawan.

Yosep juga memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan renvoi untuk seluruhnya dan meminta hakim menyatakan kliennya sebagai kreditur prefen.

“Pastinya kami bersyukur gugatan dikabulkan seluruhnya. Dalam gugatan kami juga meminta hakim menghukum kurator untuk membayar biaya perkara dan memasukkan tagihan uang itu ke dalam daftar tagihan kepailitan,” kata Yosep Parera,dikutip dari tribun Minggu (19/11/2017)

Meski memenangkan gugatan, namun kemenangan itu dianggap kurang maksimal. Menurutnya, sejumlah aset yang dimiliki oleh Nyonya Meneer yang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua dikabarkan telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Tim kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer lainnya, Kairul Anwar mengaku dari 1.097 karyawan dalam renvoi procedure yang sudah diputus majelis hakim, totalnya dari yang awalnya diajukan sebesar Rp 85 miliar, hanya disetujui Rp 53 miliar. Namun dia menyayangkan, dari jumlah tersebut, hanya berupa angka di kertas saja. Sebab, aset-aset besar PT Nyonya Meneer sudah dijual.

“Buruh yang kami dampingi 1.097 orang. Meliputi, karyawan aktif sebanyak 917 orang, dan karyawan yang masuk dalam PKPU sebanyak 181 orang,” beber Kairul Anwar.

Kuasa hukum yang mempailitkan PT Nyonya Meneer (Hendrianto Bambang), Eka Widhiarto, menyesalkan info dalam website lelang KPKNL, justru tertutup dan hanya bisa diketahui oleh pegawai setempat. Untuk itu, pihaknya akan menggugat lewat Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng.

Dia menyampaikan, ada 6 aset PT Nyonya Meneer yang dilelang, namun proses lelang aset tidak transparan. Ia justru menilai gugatan yang diajukan sia-sia, karena sejumlah aset besar Nyonya Meneer sudah dijual.

“Namanya lelang harus terbuka. Harus ada penetapan insolvensi dari Pengadilan Niaga. Tapi saat lelang, (penetapan insolvensi) ini ketika diminta tidak ada, dijawab nanti ditunjukkan di pengadilan saja, padahal sebelum lelang dokumen-dokumen harus sudah diberitahukan,”bebernya.

Seperti diketahui, penetapan insolvensi adalah uatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.

Saat ditemui di PN Semarang sebelumnya, Tim Kurator PT Nyonya Meneer, Ade Liansah, mengaku belum mengetahui siapa saja pembeli aset PT Nyonya Meneer. Terkait lelang itu, kata dia, seharusnya benar-benar terbuka untuk umum, sehingga pihaknya juga diberitahu. Ade juga berencana akan menempuh upaya hukum berupa permohonan pembatalan.

“Ada satu yang tidak dilelang, yakni satu buah ruko di Jalan Letjend Suprapto. Padahal sebelumnya, kami sudah memberitahukan ke BPD Papua dan KPKNL, namun tak diakomodasi siapa pembeli dalam lelang. Padahal kalau mau eksekusi di dalamnya harus ada kreditur pailit, sedangkan objeknya sudah dijual,”ungkapnya

Pos terkait