Geruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah, Buruh Nilai Pemerintah Arogan Jika Terapkan PP 78/2015

Semarang, KPonline – Buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (20/11/2017). Para buruh berasal dari berbagai serikat pekerja, seperti FSPMI, FKSPN, FSP KEP, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES REFORMASI, FSPI, dan FSP PLN.

“Aksi ini dilakukan untuk penyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan UMK lebih baik dari PP 78/2015,” demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim.

Bacaan Lainnya

Hakim menambahkan, bahwa hari ini juga bertepatan dengan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Jawa Tengah untuk membahas UMK se-Jawa Tengah tahun 2018.

Buruh Jawa Tengah menilai, kebijakan yang memaksakan setiap daerah menerapkan PP 78/2015 adalah kebijakan yang arogan. Dengan kenaikan di seluruh daerah yang nilainya sama, yakni sebesar 8,71 persen, bisa dipastikan Jawa Tengah akan tetap menjadi surga upah murah.

“Kalau di Jawa Tengah menggunakan PP
78/2015, bisa dipastikan upah Jawa Tengah akan semakin tertinggal dengan Provinsi lainnya. Karena secara base on upah Jawa Tengah rata – rata masih dibawah 2 juta rupiah,” kata Hakim.

Apalagi, tahun 2017 ini saja hanya upah minimum kota Semarang yang nilainya di atas 2 juta, yakni Rp.2.125.000.

Dengan demikian, menurut Hakim, jika ada yabg mengatakan bahwa PP 78/2015 adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan adalah sebuah kebohongan besar. Pemerintahan juga terkesan mengajarkan kepada rakyat bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa, dengan mengabaikan undang-undang yang masih berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “PP 78/2015 menabrak Undang-Undang. Oleh karena itu, kami minta penetapan UMK Jawa Tengah dilakukan dengan mekanisme survei kebutuhan hidup layak,” lanjutnya.

Berikut adalah usulan UMK di beberapa kabupaten/kota berdasarkan hasil survei KHL:

1. Kota Semarang sebesar Rp 2.754.865,87

2. Kabupaten Semarang sebesar Rp. 2.516.636,50

3. Kabupaten Demak sebesar Rp. 2.272.419,91

4. Kabipaten Boyolali sebesar Rp. 1.974.063,00

5. Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp. 2.006.445,25

6. Kabupaten Magelang sebesar Rp. 2.020.918,9

7. Kabupaten Pekalongan sebesar Rp. 2.176.033.93

8. Kabupaten Jepara sebesar Rp. 2.425.432.00

9. Kabupaten Cilacap sebesar Rp. 2.238.575,00

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar para Gubernur membuktikan janjinya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dengan menetapkan UMP/UMK secara layak, berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Selain akan mem-PTUN-kan Gubernur yang menetapkan upah murah, KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran.

“Hari ini buruh Jawa Tengah akan turun ke jalan. Besok di Jawa Barat, dan minggu depan di DKI,” ujarnya.

Pos terkait