Miris, UMP Babel Hanya Naik 3.8 Persen Saja

Bangka,KPonline – Alasan Gubernur Babel menetapkan UMP tak sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dinilai tak masuk akal. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Ariyanto,di kutip dari bangkapos Minggu (19/11/2017) didampingi Ketua Komisi IV HK Junaidi Minggu (19/11/2017).

“Kalau alasan melindungi investor atau pengusaha tak masuk akal. Kan ada aturannya juga. Kalau pengusaha keberatan bisa ajukan penangguhan sampai mereka menyanggupinya, ada aturannya diUU No 13 tahun 2003,” kata Ariyanto.

Bacaan Lainnya

Komisi IV DPRD Babel telah melakukan pertemuan dengan SPSI dan Kementrian Tenaga Kerja RI tentang aturan pengupahan.Dari pertemuan tersebut‎ ternyata se-Indonesia hanya Bangka Belitung yang membangkang tak mau mengikuti aturan soal pengupahan.

Babel sendiri menetapkan UMP terlambat. Seharusnya ditetapkan 1 November tetapi malah ditetapkan oleh Gubernur pada 7 November.

Sebagaimana diketahui Gubernur Babel menetapkan UMP hanya 3,8 persen atau totalnya Rp 2,6 juta.
Padahal bila sesuai dengan aturannya, UMP seharusnya ditetapkan 8,71 persen atau sebesar Rp 2.755.000.

Pos terkait