Buruh Disuruh Tetap Kerja di Saat Pandemi Pada Diam. Giliran Buruh Mau Aksi Pada Berisik

Jakarta, KPonline – KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 30 April dengan melibatkan 50 ribu buruh di DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian.

Ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.

Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 propinsi. Aksi ini adalah jawaban buruh terhadap sikap pemerintah dan DPR RI yang tetap membahas omnibus law di massa pandemi.

Dalam aksi nanti, buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.

Sampai saat ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung. Angkutan umum seperti KRL masih penuh.

Intinya, sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi. Bahkan di daerah yang masuk dalam PSBB.

Dengan alasan yang sama, aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harusnya diizinkan dan tidak dihalang-halangi.

Bahkan mulai ada yang nyinyir terhadap rencana aksi buruh. Aneh rasanya. Giliran pabrik-pabrik tetap jalan mereka diam. Giliran buruh mau bergerak, pada berisik.

Pos terkait