Buruh di Jepara Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

Jepara, KPonline – Sadar kesejahteraan mereka (buruh) terancam, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  Kabupaten Jepara turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi, Senin (20/01/2020).

Ratusan buruh FSPMI Jepara yang sudah berada titik kumpul akan bergegas untuk bergabung dengan masa aksi buruh di Semarang.

Bacaan Lainnya

DPRD Kota Semarang dan DPRD Provinsi Jawa Tengah menjadi tujuan dipusatkannya aksi unjuk rasa yang mereka gelar.

Aksi unjuk rasa mereka lakukan dengan tuntutan menolak OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dalam kurun waktu hingga saat ini membuat heboh dunia perburuhan di Indonesia.

Omnibus Law sendiri merupakan gabungan atau penyederhanaan dari beberapa Undang-undang  dimana Undang-undang Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya. Jadi, wajar apabila buruh ikut mengawal aturan mereka.

Pasalnya dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja diprediksi akan mengancam kesejahteraan dan posisi daripada buruh itu sendiri.

Berikut beberapa isi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang merugikan buruh dan mendapat protes keras dari buruh :

1. Menghilangkan Upah Minimun di ganti dengan upah per jam

2. Menghapus pesangon

3. Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin mudah masuk ke Indonesia

4. Menghapus sanksi pidana bagi pengusaha

5. Menghilangkan Jaminan Sosial Pekerja

6. Outsourcing dan buruh kontrak semakin diperluas.

Thomas Veno selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi hari ini menyampaikan bahwa buruh harus bergerak menyikapi adanaya Omnibus Law Cilaka, yang isinya merugikan kita sebagai buruh dan sangat menyudutkan  hingga melemahkan posisi buruh.

“Salam juang untuk buruh di seluruh Indonesia yang hari ini juga secara serentak melakukan aksi unjuk rasa dengan masing-masing DPRD provinsi dan DPR RI menjadi tujuan aksi mereka.” Imbuh Thomas Veno.

” Buruh Jeporo wani, maju terus !”
(Ded)

Pos terkait