Tolak Omnibus Law Cilaka, Buruh Jawa Tengah Mulai Bergerak Menuju DPRD Kota Semaran

Semarang, KPonline – Sesuai dengan intruksi dari Presiden KSPI Said Iqbal, bahwasanya hari Senin (20/01/2020), untuk melakukan aksi besar-besaran secara nasional bersama-sama menolak Omnibus Law.

Begitu pula dengan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Selain diikuti oleh buruh- buruh yang ada di kota Semarang juga diikuti pula oleh buruh buruh dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap dan juga Kabupaten Jepara..Titik kumpul kali ini berada di PT. SAMI Jl. Walisongo Raya Km 9,8.

Sumartono dalam instruksinya terhadap perangkat, koordinasi lapangan dan juga Garda Metal menjelaskan tujuan aksi yang akan di lalui yakni di DPRD Kota Semarang dan juga DPRD Provinsi Jawa Tengah. Adapun target dari aksi ini adanya surat rekomendasi penolakan Omnibus Law dari anggota dewan di DPRD.

Dalam aksi ini, Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya menyampaikan beberapa hal mengenai tuntutan ataupun isu yang diangkat dalam aksi hari ini yakni mengenai Omnibus Law atau RUU CILAKA (Cipta Lapangan Kerja).

Dimana RUU itu sangat merugikan buruh yang ada di Indonesia, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kita harus tolak, kita harus lawan, kita tidak boleh diam, jangan sampai mau pemerintah selalu mengkebiri kita dengan Undang-Undang yang menyengsarakan kaum buruh.” tegas Tatang panggilan akrabnya.

Setelah sambutan, dilanjutkan dengan doa. Tepat pukul 09.30 massa beranjak dari PT. SAMI dan melanjutkan aksi menuju DPRD Kota Semarang di Jl. Pemuda.
(Dkh)

Pos terkait