Buruh Bogor Berharap Bupati Bogor Berani Buat Rekomendasi UMSK

Bogor, KPonline – Aksi nasional yang diikuti seluruh buruh se Bogor dikantor bupati kabupaten Bogor untuk supaya tuntutan tuntutannya didengar dan di perjuangkan oleh kepala daerah terkait. Seperti aksi aksi sebelumnya yang selama ini kita tahu buruh selalu menuntut tentang UMSK ,UU Cipta Kerja dan PKB tanpa Omnibuslaw

Hari ini bertepatan hari pahlawan buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung bupati kabupaten Bogor yang dimulai jam 10.00 pagi dengan massa aksi dari seluruh serikat pekerja se Bogor. Di sana di tempat aksi massa aksi berkumpul mengelilingi mobil komando yang di awali menyanyikan lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia dan berdoa suapaya aksi ini mendapat hasil yang memuaskan.

Bacaan Lainnya

Di saat para massa aksi berkumpul di mobil komando diluar kantor bupati kabupaten Bogor adanya perwakilan dari buruh untuk bisa berdialog langsung dengan kepala daerah atau bupati perihal tuntutan buruh. Perwakilan-perwakilan Buruh yaitu semua DPC KSPI Bogor.
Tapi sayangnya perwakilan Buruh tidak dapat menemui langsung Bupati dikarenakan Bupati Bogor sedang sakit yang harus di opname. Maka perwakilan Buruh dalam pertemuan hanya di hadiri Asda,Kadisnaker,Komisi II dan Komisi IV yang tanpa Bupati.

Dan dipertemuan itu perwakilan Buruh Bogor menyerahkan tuntutan aksi hari ini yaitu :
1. Meminta Bupati Kab Bogor untuk mengeluarkan DISKRESI tentang UMSK tahun 2021.
Karena tinggal sebulan lagi akan berakhir tetapi Bupati belum merekomendasikan mengakibatkan pekerja yang bekerja disektoral tersebut belum naik upahnya sampai saat ini karena pengusaha tidak bersedia menaikan upah tanpa adanya acuan SK
2. Meminta Bupati Kab Bogor untuk merekomendasikan kenaikan UMK/UMSK tahun 2022.
Kondisi perekonomian yang mulai membaik akibat pandemic covid-19 harus disertai dengan peningkatan masyarakat agar ekonomi dapat tumbuh.
3. Meminta Bupati Kab Bogor untuk mengeluarkan sikap secara tertulis untuk menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja no 11 thn 2020
4. Meminta Bupati Kab Bogor untuk menerbitkan peraturan Bupati agar pengusaha tidak mengubah isi PKB yang sudah berlaku dengan Omnibuslaw.

“Pertemuan itu perwakilan buruh menyerahkan tuntutan tersebut dan sebagaimana hasilnya intinya yang terjadi kepala daerah tidak akan berani menetapkan UMSK karena ada ancaman sanksi dari UU no 23 THN 2014 pasal 68” tegas Edi Prabowo selaku Ketua PC SPAMK Bogor. Adapaun isi pasal tersebut adalah
Pasal 68
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

Perwakilan buruh yang dimulai pukul 13.00 sampai selesainya pertemuan tadi pukul 16.00 tetap akan menuntut bupati mengeluarkan DISKRESI membuat rekomendasi UMSK ke Gubernur Jawabarat dan disini tinggal keberanian Bupati Bogor buat rekomendasi UMSK. (Ahdian)

Pos terkait