Bendera Partai Buruh Berkibar Dalam Aksi Massa Buruh Bekasi 10 November

Bekasi, KPonline – Aksi demo yang serentak dilakukan kaum buruh di 26 provinsi, dan lebih dari 150 kabupaten/kota, Rabu (10/11/2021), cukup menyita perhatian publik.

Buruh memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai cenderung memihak pengusaha dan tidak memperhatikan kaum buruh dan rakyat kecil. Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah bukti nyata di mana pemerintah berpihak.

Bacaan Lainnya

Alih-alih mendatangkan investasi, Omnibus Law malah membuat banyak buruh mudah di PHK. Bahkan, kenaikan upah di tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan skema baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020.

Tuntutan aksi 10 November 2021 yang digaungkan kaum buruh Indonesia di antaranya :

1). Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.
2). Menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)
3). Cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja

Dari pantauan awak Media Perdjoeangan nampak terlihat bendera Partai Buruh berkibar di antara aksi massa buruh. Di atas mobil komando dan di antara banyaknya massa, juga terlihat mereka membawa bendera Partai Buruh.

“Di Batam, Bekasi, Karawang,Purwakarta, Subang, dan kota lain, bendera partai buruh akan terus berkibar dalam setiap aksi buruh untuk menuntut kesejahteraan dan melawan ketidakadilan. Kami sebagai buruh tidak akan pilih partai lain, ini adalah bagian dari identitas kami sebagai kaum buruh Indonesia,” ungkap salah satu buruh Bekasi yang mengaku bekerja di kawasan industri MM2100.

Lebih lanjut menurutnya, pembuktian dalam melawan kedzoliman dibuktikan bersama kaum buruh seluruh Indonesia secara konstutional dengan menggelar aksi serentak.

“Hari ini terbukti hampir 10.000 buruh dari 10.000 pabrik keluar menuntut agar pemerintah bisa berpihak terhadap buruh. Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja akan merenggut kesejahteraan kaum buruh secara perlahan-lahan. Bahkan itu pun terbukti sudah ada beberapa perusahaan yang sudah menganut Undang-undang Cilaka (Omnibus law) itu sendiri,” imbuhnya tegas.

Ironisnya, meskipun dengan dilakukan aksi protes pemerintah sendiri seolah tidak bergeming. Sungguh tragis nasib buruh Indonesia. Adanya Partai Buruh akan menjadi wadah kekuatan baru di parlemen agar semua kebijakan yang merugikan kaum buruh bisa diminimalisir.

Penulis : Jhole
Foto : Ocha Hermawan

Pos terkait