Buruh Akan Kembali Demo, Jika PT. Berdikari Belum Penuhi Tuntutan Buruh

Bandung, KPonline – Aksi kali ini terjadi disalah satu perusahaan di kota Cimahi, tepatnya di depan PT. Berdikari Metal dan Engineering Jln. Industri III No. 6, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rabu, (27/1/2021).

Aksi terjadi akibat buntut dari gagalnya perundingan serta diabaikannya nota pemeriksaan dari UPTD pengawasan ketenagakerjaan wiliayah IV Bandung. Lima bulan lamanya berbagai upaya telah dilakukan oleh pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK SPL-FSPMI) PT. Berdikari untuk membela anggota serikat pekerjanya agar mendapatkan haknya sebagai pekerja.

Bacaan Lainnya

Menurut pemaparan dari ketua PUK PT. Berdikari Sudarto, saat orasi di atas mobil komando ternyata permasalah yang menimpa ke-92 (sembilan puluh dua) pekerjanya yaitu terkait status pekerjaannya yang tetap, namun perusahaan memberlakukan sistem karyawan dengan status kontrak atau PKWT dengan masa kerja di atas 3 tahun bahkan ada yang sudah bekerja selama 15 tahun.

Ya, menurut ketentuan perundang-undangan tindakan perusahan sudah jelas-jelas melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan, dimana seharusnya
Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4)  Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi “PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.

Lanjut Sudarto bukan hanya masalah status kerja PKWT saja permasalahan yang terjadi di perusahaan ini, namun lebih dari itu dari 92 pekerja yang berstatus PKWT ada 64 diantaranya sudah di PHK sepihak dan 28 orang lagi tinggal menungu “dewa nasib”. Pungkasnya.

Sampai saat ini perundingan masih terjadi dan masa aksi diperintahkan untuk mundur karena dikhawatirkan terjadi kerumunan yang semakin parah walaupun protokol kesehatan dilaksanakan oleh peserta aksi.

Penulis : Zenk
Foto : Moch Ridwan Sonjaya

Pos terkait