Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Bekasi Gali Potensi dan Solusi Permasalahan Melalui Diskusi

Bekasi, KPonline – Dalam sebuah hubungan kerja tentu banyak hal yang perlu diluruskan. Pasalnya masih banyak indikasi pengusaha yang belum memiliki peraturan perusahaan (PP), apalagi yang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal ini terjadi di PUK SPL FSPMI PT. A & P Industry Indonesia yang beralamat di Kawasan Jababeka, Cikarang, Bekasi yang sampai saat ini belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan cenderung peraturan hanya berupa lisan saja.

Sekretaris Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Bekasi, Heri, S.H., Rabu (27/10/2021) di Sekretariat KC FSPMI, jl.Yapink Putra No.11, Tambun Selatan, Bekasi secara gamblang memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengurus PUK SPL FSPMI PT.A & P Industry Indonesia.

“Buat konsep atau draft perjanjian Kerja Bersama jika ingin melakukan perundingan PKB dan koordinasi kan dengan Bidang PKB PC SPL FSPMI Bekasi,” jelas Heri, S.H.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar pengurus PUK membuat kronologis hubungan kerja dengan PT. A & P Industry Indonesia, caranya kumpulkan data anggota baik tentang hubungan kerja, status, upah, surat kontrak dan lainnya.

“Luangkan waktu kawan-kawan untuk diskusi, sharing dengan perangkat atau pun dengan PUK lainnya sehingga kawan-kawan banyak masukan untuk mencapai solusi terbaik permasalahan yang kawan-kawan hadapi.” pungkasnya. (Yanto)