Belum Menyerah, KSPI Surati DPR Agar Lakukan Legislative Review

Jakarta,KPonline – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja telah resmi disahkan pemerintah bersama DPR pada 5 Oktober 2020. Tak hanya prosedur pembentukannya, mayoritas materi muatannya di duga juga mengandung masalah.

Meski UU Cipta Kerja jelas memiliki beragam persoalan, bertarung di MK hari ini tidaklah mudah.

Bacaan Lainnya

Bulan lalu, DPR dan presiden telah memberi “hadiah” pada MK revisi UU MK berupa perpanjangan masa jabatan hakim MK hingga usia 70 tahun.

Ini diduga kuat diberikan sebagai bentuk gratifikasi legislasi yang dilakukan DPR bersama presiden kepada MK. Diduga, salah satu tujuan pemberian itu adalah agar UU Cipta Kerja tidak dibatalkan oleh MK jika nanti dilakukan pengujian ke MK.

Terdapat alternatif lain untuk mengubah UU Cipta Kerja agar sesuai dengan tuntutan masyarakat, yakni melalui legislative review atau perubahan melalui jalur normal di DPR.

Karenanya KSPI mendesak Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengusulkan kembali UU Cipta Kerja diubah dengan cara memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama serikat buruh telah menyurati seluruh anggota DPR RI untuk mengajukan permohonan legislative review.

Said Iqbal menambahkan buruh juga akan melakukan aksi besar yang akan digelar pada saat DPR RI memasuki masa sidang. Masa reses DPR RI ini akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang.

“Aksi ini akan digelar di pusat maupun di daerah. Di pusat, titik aksi akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti pula oleh serikat buruh di daerah di mana aksi diarahkan ke Gedung DPRD” Ungkapnya.

“Aksi ini sekali lagi tidak rusuh, tidak anarkis, dan tidak merugikan pihak, fokus, tidak ada politik, tidak ada yang menunggangi aksi ini,”

Selain itu, KSPI bersama KSPSI dan 32 federasi serta konfederasi serikat buruh lain tengah mempersiapkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja akan diuji materiil dan formil di MK.

Pos terkait