ASPEK Indonesia Kecam PHK Terhadap Ketua Perkumpulan Pekerja Ambulan DKI Jakarta

Jakarta,KPonline– ASPEK Indonesia meminta manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera pekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) Hermansyah

Aspek menilai sikap kritis yang dilakukan oleh PPAGD bukannya dijadikan sebagai bahan instrospeksi bagi jajaran manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta, tapi justru sebaliknya anggap sebagai bentuk pembangkangan dan berujung PHK terhadap pengurus inti PPAGD yaitu Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin ( Pengurus ) pada tanggal 16 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut kami meminta kepada manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera pekerjakan kembali saudara Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin ( Pengurus), hentikan intimidasi terhadap karyawan dan penuhi pemintaan PPAGD untuk perpanjangan PKB,” Demikian di sampaikan Mirah Sumirat dalam siaran persnya( 22 Oct 2020).

Mirah Sumirat juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengusut tuntas bawahannya di lingkungan AGD Dinkes DKI Jakarta yang diduga melakukan maladministrasi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, berpendapat, apa yang dilakukan AGD Dinkes DKI Jakarta mem-PHK sebagian pengurus inti bisa dikatagorikan bentuk Union Busting dan bisa di ancam hukuman pidana.

Seperti di ketahui pelayanan Ambulance Gawat Darurat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 40 Kepgub No. 58 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulance Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007.

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah mendapat legalitas sebagai Serikat Pekerja yang tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara dengan Tanda Bukti Pencatatan di Sudinnakertrans dengan nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.

Sebagai layaknya serikat pekerja tingkat perusahaan PPAGD Dinkes DKI Jakarta berafiliasi dengan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Di tambah lagi PPAGD juga telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 7 Februai 2018. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE. Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai serikat pekerja PPAGD tergolong sukses dan harmonis, terbuki dengan adanya PKB. Semuanya menjadi berubah ketika PPAGD mengkritisi beberapa kebijakan manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan pemerintah DKI Jakarja sebagai owner.

Beberapa hal kebijakan AGD Dinkes DKI Jakarta yang di kritisi PPAGD antara lain, yaitu tentang pengadaan Unit Ambulan Khusus pasien COVID-19 yang diduga di bawah standard dan maladministrasi, pengadaan baju APD yang tidak standar (kedap air dan udara) dan diduga maladministrasi dalam proses pengadaannya, perekrutan karyawan tanpa melalui proses seleksi sesuai aturan, menanyakan PKB yang sudah berakhir bulan Februari 2020 dan permasalahan-permasalahan lainnya.

Pos terkait