Serikat Buruh : Wacana Kenaikan Upah 0% Adalah Sesat dan Salah Analisa

Semarang, KPonline – Menanggapi hasil dari Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung pada hari Rabu (21/10/20), bahwa dari unsur Apindo yang mengusulkan kenaikan UMP 2021 sebesar 0 persen mengundang reaksi dari kalangan Serikat Pekerja.

Mereka beralasan bahwa pada masa pandemi ini buruh harus mengeluarkan biaya lebih yang belum termasuk dalam KHL dan sifatnya wajib sebagai penerapan Protokol Kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan, pulsa untuk absen daring bahkan pengeluaran dari transportasi untuk berangkat dan pulang dikarenakan pengaturan kuota angkutan umum yang hanya 50% sehingga buruh harus beralih ke tranportasi online dan atau ojek konvensional.

Bacaan Lainnya

Disamping itu kenaikan upah buruh sangat diperlukan guna menjaga daya beli atau terserapnya produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh rakyat untuk pemulihan ekonomi. Namun pengusaha yang telah banyak mendapatkan stimulus dari pemerintah, tidak ada dampaknya sama sekali pada pemulihan ekonomi seperti yang diungkapkan oleh Aulia Hakim selaku ketua DPW FSPMI Jawa Tengah.

“Ketika pengusaha meminta upah tahun 2021 tidak naik adalah sebuah sikap yang patut dipertanyakan rasa nasionalismenya. Pengusaha telah mendapatkan banyak stimulus dari pemerintah, dan itu tidak berdampak pada pemulihan perekonomian. Sementara buruh yang berperan besar justru selalu dikorbankan. Buruh yang upahnya rendah justru dibebani dengan kebutuhan tambahan dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris DPW KSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 akan membaik berdasarkan release dari Bank Indonesia, sehingga ketika pengusaha mempertimbangkan kenaikan upah hanya berdasarkan pada kondisi saat ini adalah tindakan yang salah.

“Berdasarkan Release Bank Indonesia, Perekonomian sudah mulai membaik dan angka pertumbuhan ekonomi diprediksikan 1,7% pada akhir tahun 2020. Sementara pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,8% dan inflasi pada angka 4%. Sehingga salah ketika pengusaha hanya mempertimbangkan Kenaikan Upah 2021 pada kondisi saat ini. Kami mempertanyakan nasionalismenya karena hanya memikirkan kepentingan sepihak,” tegasnya.

Disisi lain, Sumanta anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja yang ikut dalam rapat pleno juga ikut angkat bicara.

“Buruh sudah tidak merasakan adanya negara. Arah kebijakan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan UUD 1945. Terbitnya Permenaker No. 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) justru mereduksi 14 item KHL pada lampiran permen nomor 13 tahun 2012. Bahkan anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Pemerintah yang notabene merepresentasikan negara memilih abstain dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi,” ucapnya. (Sup)

Pos terkait