Apindo Tetap Bersikukuh Kenaikan UMP 2021 di Jawa Tengah 0 Persen, Serikat Pekerja Tegas Menolak

Semarang, KPonline – Pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan sampai sekarang masih dalam penolakan di hampir semua provinsi, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tetap mengadakan Rapat Pleno untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021.

Rapat Pleno yang bertempat di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Semarang pada hari Rabu (21/10/2020) dan dihadiri oleh tiga unsur yakni Pemerintah, Serikat Pekerja dan Apindo ini menghasilkan beberapa poin, antara lain :

Bacaan Lainnya

1. Sebelum terdapat ketentuan baru tentang upah minimum, maka perhitungan upah minimum menggunakan formula sesuai dengan PP No. 78/2015.

2. Sebagian anggota Dewan Pengupahan menyepakati menggunakan Permenaker No. 18/2020.

3. Penerapan Permenaker No. 18/2020 terdapat kendala dalam survey karena belum tersedia data harga oleh lembaga survey yang berwenang, dalam hal ini untuk pemenuhan ketersediaan data, dari Gubernur berkenan untuk mendorong BPS Pusat dan BPS Provinsi menyediakan data KHL.

4. Penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan PP No. 78/2015 dengan komponen dan jenis kebutuhan dalam Permenaker No. 18 jo. Permenaker No. 21/2016.

5. Berdasarkan poin 3, maka UMP 2021 menggunakan data nilai UMP tahun sebelumnya dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

6. Inflasi dapat ditinjau ulang apabila tersedia data KHL sesuai Permenaker No. 18/2020 dan terdapat aturan baru tentang upah minimum.

Namun dari hal tersebut di atas, anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja yang terdiri dari Sumanta, Hendra Setiawan Sumaryono , Reiza Amri Babzel, Andreas Hua, dan H.M Bowo Leksono menyampaikan pandangan yang berbeda yaitu :

1. Tidak setuju jika perhitungan upah minimum menggunakan formula sesuai dengan PP No. 78/2015 dan penggunaan Permenaker 18/2020 dikarenakan komponen KHL di dalamnya mereduksi Permenaker No. 13/2012.

2. Agar dilaksanakannya survey pasar untuk menentukan UMP 2021 sesuai Permenaker 13/2012 ditambah empat komponen tambahan yang ada di Permenaker 18/2020 dan formula penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sedangkan dari unsur Apindo tetap mengusulkan agar besaran UMP tahun 2021 sama nilainya dengan UMP tahun 2020 dengan alasan masih adanya pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja yang belum diundangkan atau dengan kata lain kenaikan upahnya adalah 0 persen. (Sup)

Pos terkait