Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di PTPN III Sisumut Terus Bergulir

Rantauprapat, KPonline – Perkara dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas diri Yoheri Afandi Manurung Mantan Dan Ton Satuan Pengamanan ( SatPam) PT Perkebunan Nusantara III ( PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, terus bergulir proses hukumnya di Polres Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan oleh Jonni Silitonga,SH, MH, Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokad Indonesia (DPP.PERADI) kepada Media ini Rabu (21/10) di Rantauprapat.

Jonni Silitonga,SH,MH menjelaskan” Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peneletian Laporan (SP2HPL) dari Polres Labuhanbatu, bernomor :B/1829/X/Res.1.11/2020/Resrim, tertanggal 14 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh AKP Parikhesit,SH,S.I.K,M.H, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu sudah Saya terima, dan SP2HPL ini adalah sebagai bukti proses hukum perkara berlanjut” Ucap Advokad Senior ini.

Jonni dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum Yoheri Afandi Manurung, lebih lanjut menjelaskan” Saya terus mem follow-up perkara ini dan keyakinan Saya berdasarkan bukti-bukti yang ada perkara ini terpenuhi unsur hukumnya untuk kemudian kepada yang terduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana kejahatan ini dapat diterapkan pasal sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No.13.Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Subsidair Pasal 378 dan / atau Pasal 374 KUHPidana” dan kepada AKB.Deni Kurniawan, S.I.K,SH, Kapolres Labuhanbatu Saya mengucapkan terima kasih atas ditindak lanjutinya perkara ini “Tutup Wakil Sekjen DPP.PERADI ini menutup komunikasi.

Terpisah Iskandar Zulkarnai,ST. Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka.UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV, melalui Erik Irawan,ST. Pengawas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Rabu (21/10) memberikan penjelasan.

” Nota ke dua sudah kami serahkan ke PTPN III, Sisumut, kemudian pada hari Selasa ( 20/10) Pihak Management PTPN III Sisumut bersama dengan Suhermanto, Kabid Umum DLAB3, sudah datang ke kantor untuk membicarakan hal ini guna penyelesaian yang terbaik, tetapi tidak bisa kami putuskan sebab hak untuk penyelesaian adalah wewenangnya pelapor ataupun korban” ujarnya.

Masih menurut Erik Irawan,ST,” Kalau perkara ini terus berlanjut proses hukumnya, maka bukan hanya terbatas kepada Yoheri Afandi Manurung saja yang wajib dibayar kerugiannya oleh PTPN III Sisumut, tetapi kepada semua anggota SatPam yang ada di PTPN III Sisumut, bahkan dimungkinkan kepada semua SatPam yang ada di Kebun Wilayah DLAB3, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada Suhermanto selaku Kabid Umum DLAB3″ Ucapnya.(Anto Bangun)