Batam Menjadi Kawasan Bebas Pajak?

Batam, KPonline – Pemerintah akan menjadikan Batam sebagai kawasan bebas pajak atau tax haven di Indonesia. Sinyal ini menguat ketika pada hari Jumat (12/8) sejumlah pejabat berkumpul di Batam.

“Kita sudah melihat dan mempertimbangkan areanya di sekitar pulau Batam,” ujar Luhut Binsar Panjaitan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Istilah “tax haven” sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax haven sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak.

Tax haven selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux. Padahal, dalam sejarahnya, tax haven muncul ketika banyak wajib pajak menyeberangkan kekayaannya antarnegara untuk mengelak membayar pajak. Ini akibat kehancuran ekonomi pasca Perang dunia yang mendorong banyak negara untuk menaikkan tarif pajak, bahkan hingga 72% agar pendapatan negara meningkat. Lalu muncullah Swiss menjadi pusat penghindaran pajak pada 1924 dan disusul oleh negara negara lainnya seperti Cayman Island pada 1960.

Karena tax haven yang menerapkan pajak rendah atau bahkan 0% dan menampung duit dan aset para pengusaha dari berbagai negara, maka tak mustahil terbuka pula peluang untuk money laundering. Mungkin duit korupsi dan hasil bisnis narkotika. Menyimpan uang di negara yang menerapkan tax haven belum tentu merupakan perbuatan ilegal. Bisa jadi ada orang yang melakukan usaha legal dan normal, tetapi demi alasan kerahasiaan, lalu menyimpan kekayaannya sebagian di negara tax haven. Negara-negara tersebut juga tidaklah peduli dari mana asal-usul uang yang dibawa ke negara mereka.

“Yang penting ada uang masuk,” kira-kira begitu prinsipnya.

Sejumlah negara bahkan sudah sepakat akan menjalankan Automatic Exchange of Information, atau pertukaran data otomatis rekening perbankan pada 2018. Artinya, nanti akan ketahuan juga siapa yang menyembunyikan asetnya di luar negeri.  OECD pada 1998 mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax Competition dan menyusun daftar hitam negara suaka pajak dan sejak saat itu genderang perang terhadap tax haven dimulai.

Pertanyaannya kini adalah, “surga pajak” macam apa yang dimaksud sehingga pemerintah akan melaksanakannya setelah program tax amnesty?

Meski  rencana tersebut bisa berdampak pada penerimaan negara, namun pengawasan tetap harus dilakukan agar Batam tidak menjadi Pulau tempat penampung uang-uang haram hasil kejahatan. Terlebih tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat Batam. Untuk itu, Pemerintah juga harus mengkaji lebih ini lebih jauh.

Jika Pengusaha wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika perbuatannya melangggar undang-undang  malah di lindungi oleh suatu negara, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Apakah pemerintah sudah mulai kehilangan akal untuk mengurus negara ini yang sudah mempunyai hutang ribuan trilyun? (*)

Pos terkait