10 Kegagalan Gubernur Ahok Memimpin Jakarta

Jpeg

Jakarta, KPonline – Seperti tak ada habisnya. Buruh kembali bergerak untuk menyampaikan pesan dan menyuarakan tuntutan. Pagi ini, Senin (15/8) hingga Selasa (16/8), sebanyak 200 buruh dan masyarakat Jakarta melakukan “long march” dengan berjalan kaki dari lima penjuru kota untuk membagikan petisi kepada masyarakat.

Dalam petisinya, buruh menyebut 10 kegagalan Ahok selama memimpin DKI Jakarta. Oleh karena itu, menurut buruh, Ahok tidak layak memimpin kembali DKI Jakarta. Dalam hal ini, buruh menggadang-gadang Rizal Ramli untuk menggantikan Ahok.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah 10 kegagalan Ahok memimpin Jakarta.

Satu. Meskipun DKI Jakarta memiliki anggaran yang cukup besar, yakni 67,1 trilliun, tetapi Ahok gagal memanfaatkan anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Dua. Daya serap anggaran DKI Jakarta hanya 43 trilun, atau setara dengan 73 persen. Penyerapan anggaran di DKI Jakarta termasuk yang terendah di Indonesia.

Tiga. Angka gini ratio (kesenjangan ekonomi) meningkat menjadi 0,46 sehingga jauh diatas angka gini ratio nasional yang hanya 0,41. Itu artinya, orang kaya di DKI Jakarta semakin kaya, semenyara orang miskin semakin miskin. Tidak hanya itu, angka kemiskinan di DKI Jakarta bertambah menjadi 15.630 orang.

Empat. Kenaikan harga sembako tidak terkendali.

Lima. Air bersih semakin langka dan mahal.

Enam. Gagal menyiapkan perumahan murah. Sehingga tingkat kepemilikan rumah di DKI Jakarta hanya sekitar 50 persen. Ini jauh dibawah angka nasional yang sebesar 80 persen.

Tujuh.Gagal menyiapkan sistem transportasi kota dan mengatasi kemacetan. Sehingga banyak masyarakat yang akhirnya memilih menggunakan kendaraan pribadi dan justru memperparah kemacetan.

Delapan. Upah minimum DKI Jakarta sebesar 3,1 juta lebih rendah dari upah minimum di Bekasi dan Karawang. Apalagi jika dibandingkan dengan Manila, Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura.

Sembilan. Melakukan penggusuran secara semena-mena, seperti yang terjadi di Pasar Ikan, Kampung Pulo, dsb.

Sepuluh. Melakukan reklamasi atas dorongan pengembang yang merugikan nelayan dan merusak ekosistem. (*)

Pos terkait