Uji Materi Tax Amnesty Tak Dikabulkan MK, Ini Tanggapan Presiden KSPI

Jakarta, KPonline – Dengan UU Tax Amnesty, pada awalnya Pemerintah beragumentasi akan menarik dana yang di parkir di luar negeri (repatriasi). Tetapi faktanya, capaian dana repatriasi sangat kecil. Justru yang terjadi, Pemerintah fokus menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Iqbal menambahkan, dana repatriasi itulah yang nantinya akan dijadikan penambah investasi sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tebusan dana repatriasi diharapkan dapat menambah anggaran defisit APBN. Tetapi menurut Iqbal, dana repatriasi yang masuk tidak sesuai target.

Bacaan Lainnya

“Ini artinya, tujuan awal dana repatriasi yang tujuannya menggerakkan perekonomian dengan mengampuni para orang kaya Indonesia yang pengemplang pajak yang memarkir uangnya di luar negeri tidak tercapai. Justru Pemerintah mengejar tax amnesty terhadap dana yang ada di dalam negeri, atau deklarasi. Bahkan sampai mengejar UMKM, pegawai negeri, seniman, dan buruh, untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan,” katanya.

Dengan demikian, berarti UU Tax Amnesti ini menghukum orang yang taat membayar pajak dan mengampuni orang yang selama ini tidak membayar pajak. Bahkan ketika para buruh yang selama ini taat membayar pajak melakukan uji materi, dikalahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

“Atas dasar itulah, buruh menyebut hal ini sebagai matinya hati nurani para hakim konstitusi,” tegas Iqbal.

Hingga hari ini, Pemerintah masih saja kebingungan soal anggaran APBN. Apakah dengan uang tebusan dana deklarasi yang konon hampir mencapai 4000 Trilyun bisa menutupi devisit anggaran APBN? Apakah dana tax amnesty bisa meningkatkan investasi? Jawabannya, tidak. Kalau begitu, apa dasar Hakim Konstitusi menolak uji materi para pemohon? Buruh berkesimpulan, UU Tax Amnesty adalah pintu masuk para konglomerat hitam seperti pengemplang dana BLBI, Bank Century, dan pengemplang pajak lain untuk “membersihkan” harta illegal mereka.

Oleh karena itu, Iqbal menegaskan, bahwa buruh kecewa dengan keputusan Hakim MK. “Para buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini. Tidak hanya itu, buruh juga mengecam Pemerintah yang telah gagal memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi para buruh, dengan terbitnya UU Tax Amnesty dan PP 78/2015 yang berorientasi pada upah murah,” katanya.

Buruh akan melanjutkan perjuangan ini melalui aksi-aksi karena pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi para buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan rasa keadilan.

“Kami mempersiapkan permohonan judicial review baru terkait UU Tax Amnesty, dengan beberapa pasal yang berbeda,” pungkas Iqbal. (*)

 

Pos terkait