Buruh Banten Sudah Berada di Pintu Tol Cilegon Barat, Siap Blokir Pelabuhan Merak Jika UMK Tak Direvisi

Foto: Chuky

Cilegon, KPonline – Hasil audensi Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) dengan Plt Gubernur Banten Nata Irawan, pada hari Senin (28/11/2016) di Aula Pendopo Gubernur Banten-Serang, menghasilkan rekomendasi untuk membuat kajian/telah terkait PP 78/2015. Hal ini karena PP 78/2015 sangat merugikan kaum pekerja/buruh, dimana peran Dewan Pengupahan tidak lagi dilibatkan dalam menentukan nilai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, berikut hasil audensi yang dilakukan Plt. Gubernur dengan para Serikat Pekerja/Buruh:

Bacaan Lainnya

Pertama, Plt. Gubernur Mendukung Aspirasi dari para Serikat Pekerja/Buruh dan meminta kepada serikat untuk membuat telaah terhadap PP.78 Tahun 2015.

Kedua, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar mengkoordinasi kembali terhadap rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan untuk merivisi UMK Tahun 2017.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya mendukung revisi PP.78 Tahun 2015 dan akan menanda tangani telaah tersebut dan akan disampaikan ke Kementrian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) Republik Indonesia.

Keempat, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar memfasilitasi aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke Kemaker RI. Agar dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2016.

Maka dalam bentuk penolakan tersebut, hari Kamis (15/12) ribuan buruh massa aksi dari seluruh Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) bergerak menuju Perempatan Damkar Cilegon Barat Banten untuk melakukan aksi Unjuk Rasa dan menagih janji Plt Gubernur Banten. Dengan menggunakan puluhan bus dan mobil pribadi, ribuan buruh secara bersama-sama bergerak ke tempat tujuan aksi. Setiba di Pintu Tol Keluar Cilegon Barat, massa aksi turun dari mobil dan bus untuk melakukan longmarch ke tempat tujuan aksi.

Mereka mengancam akan menutup akses ke Pelabuhan Merak jika UMK tak direvisi.

Ada 4 (empat) tuntutan yang digelorakan pada aksi kali ini: (1) Cabut PP 78 Tahun 2015; (2) Revisi SK Gubernur Tentang UMK Tahun 2017; (3) Tolak Diskriminasi Upah Terhadap Buruh Industri Padat Karya; dan (4) Tolak Degradasi (Penurunan) dan Penghapusan Upah Sektoral.

Penulis: Firman/chuky
Photo: Chuky

Pos terkait