Banyak Buruh Terpapar Covid, KSPI Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Bergilir, bukan WFH

Jakarta,KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan sekitar 10% buruh di setiap pabrik terinfeksi virus covid-19. Dimana kondisi ini berdampak pada terganggunya operasional pabrik, imbas terjadi perumahan karyawan dan pemotongan gaji hingga PHK Karyawan.

Iqbal menyebutkan untuk industri padat karya sudah puluhan ribu buruh yang harus dirumahkan di masa pandemi dan jika covid-19 tidak terkendali maka ratusan ribu buruh terancam PHK

Bacaan Lainnya

“Karena isoman maka pabrik diliburkan karena tidak mungkin pabrik melakukan work from home, tetapi hanya bisa jam kerja bergilir,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya apabila banyak pabrik libur dan buruh melakukan isolasi mandiri, maka target produksi akan menurun sehingga langkah yang diambil perusahaan adalah merumahkan karyawan dengan memotong gaji mereka.

Selanjutnya, langkah terakhir yang akan diambil pihak manajemen pabrik adalah pemutusan hubungan kerja jika kasus penularan Covid-19 kian meningkat dan arus kas dan terganggu.

“Banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding serikat pekerja untuk persiapan efisiensi perusahaan dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap,” ungkap Said.

Lebih lanjut dia menyampaikan buruh yang sedang isolasi mandiri perlu diberi vitamin dan obat gratis dari BPJS kesehatan agar mereka segera sembuh dan masuk kerja. Selain itu, program vaksinasi gratis perlu dipercepat dan diperbanyak dengan menyasar kalangan buruh untuk mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah diminta mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Darurat COVID-19 yang mengatur kerja bergilir, bukan work from home, dan pihak pabrik tidak boleh memotong upah buruh.

“Keluarkan Permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada potong upah. Dengan demikian ledakan PHK bisa dihindari,” pungkas Said

Pos terkait