Bahas PHK Sepihak, PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B Lakukan Bipartit Dengan Pihak Perusahaan

Ketapang, KPonline – PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B melakukan bipartit dengan pihak perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) Kabupaten Ketapang. Selasa, (8/11/22).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tersebut, Yakobus tino selaku Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B (BGA GROUP) dengan didampingi dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Ketapang melakukan Bipartit dengan pihak PT. Agriplus Wilayah 7B dengan diwakili oleh bapak Donarto Napit sebagai Hrd PT. Agriplus Wilayah

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hilangnya tanggal masuk kerja (TMK) yang lama dan muncul TMK baru PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B menuntut agar di bayarkan pesangon sesuai dengan masa kerja yang telah dihapus. Pihak serikat pekerja menyayangkan kepada pihak perusahaan dengan semudah itu menghilangkan TMK karyawan tanpa ada pemberitahuan atau peringatan SP1, SP2 dan SP3 kepada karyawan, apabila dalam Bipartit ini tidak menemukan kesepakatan bersama maka pihak serikat akan menaikkan kasus ini ke pihak Disnakertrans Kabupaten Ketapang (Mediasi atau Tripartit). (StArdi)

Pos terkait