Aulia Hakim : “Masa Depan 50 Juta Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tengah Dipertaruhkan

Semarang,KPonline – Korupsi di negeri ini nampaknya sulit dibasmi, berbagai kebijakan pencegahan, juga upaya penindakan seakan tidak mempan, bukannya sirna malah semakin meraja lela, korupsi terus tumbuh dengan modus dan model yang berbeda, jika wabah covid 19 diprediksi akan sirna dengan adanya vaksin tidak begitu dengan wabah korupsi di negeri ini

Apalagi baru-baru ini santer isu yang sedang berkembang di masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang mana hal ini mau tidak mau membuat masyarakat khususnya kaum pekerja/buruh bereaksi keras.

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak? Saat ini dana pekerja/buruh yang ada di BPJS ketenegakerjaan sedang dipertaruhkan, dugaan tidak pindana korupsi yang merugikan Negara di taksir mencapai 43 Trilyun ini sangat dahsyat, korupsi yang sangat besar, sejarah bangsa mencatat korupsi dengan kerugian yang fantastis waktu itu mega-korupsi bailout bank century nilai kerugian Negara 6,7 T , kemudian korupsi jiwasraya 16,8 T, dan saat ini Jiwasraya menduduki peringkat pertama kerugian karena korupsi, namun kali ini yang terbaru Kejagung tengah mengusut korupsi dengan dugaan kerugian Negara yang lebih fantastis lagi kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi di bpjs ketenagakerjaan pontensi kerugian Negara ditaksir mencapai 43 T, kalau di konversi ke gaji pekerja dengan standart UMP ibu kota akan mampu menggaji 10 juta orang pekerja atau setara dengan tujuh kali lipat korupsi bank century yang di sebut mega-korupsi.

Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan bisa masuk kategori giga korupsi, dimana dana BPJS Ketenagakerjaan ini di investasikan oleh management BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk reksadana dan saham yang hampir ‘serupa tetapi tidak sama’ dengan Jiwasraya.

Walaupun pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklaim bahwa mereka dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati hatian dan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasi tersebut, mereka juga berjanji menghormati proses hukum yang oleh Kejagung,

Namun hal tersebut sudah menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat khususnya pekerja/buruh di Indonesia. Oleh karena itu dari Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Perda KSPI) dalam siaran pers-nya hari Rabu (27/1/2021) berharap agar kasus ini ditangani dengan transparan dengan mengedepankan hukum yang berkeadilan jangan sampai dana masa depan milik rakyat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan lenyap tanpa pertanggung jawaban.

“Nasib masa depan 50 juta lebih peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tengah dipertaruhkan, KSPI Jateng akan konsen, kalau kasus ini terbukti dan diganjar dengan hukuman ringan buruh/pekerja akan siap melawan, karena menurut kami tanpa sanksi yang menjerakan mustahil negeri ini bisa bebas korupsi, karena bukan bencana yang membuat bangsa ini terpuruk, bahkan wabah Covid 19 pun tak mampu membuat bangsa ini ambruk, namun jika membiarkan wabah korupsi menggerogoti bangsa ini, maka keruntuhan negeri ini akan jadi keniscayaan”, ucap Aulia Hakim selaku sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah ini.

Dalam keterangan pers itu pula secara tegas KSPI Jawa Tengah menyatakan sikapnya yaitu mengutuk keras adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan ini dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal giga korupsi BPJS Ketenagakerjaan dibuka secara transparan serta mendukung penuh langkah yang diambil Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan adanya tidak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang pontensi kerugian negara ditaksir mencapai 43 Trilyun.

“Selain itu KSPI di Jawa Tengah akan mengawal kasus ini sampai selesai termasuk bahkan mungkin dengan pengerahan masa di semua basis KSPI di Jawa Tengah untuk mendatangi semua kantor–kantor cabang di Jawa Tengah untuk menanyakan trilyunan uang buruh yang diduga dikorupsi BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Aulia Hakim pula. (sup)

Pos terkait