Tangerang, KPonline-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan jalan keluar yang utama. Karena itu, seluruh perangkat organisasi dari Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang, Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) FSPMI Tangerang Serta Garda Metal Sambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.
Nadif Selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan FSPMI Tangerang menyampaikan bahwa audensi ini dilakukan terkait Kasus yang terjadi di Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPLP FSPMI PT. L’ESSENTIAL, yang mana 2 pengurus PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL yaitu Ketua dan Bendaharanya.
Nadif menceritakan sejak berdirinya PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL tahun 2024 sudah terjadi berkali-kali. Mulai dari PHK di tingkat anggota dan Pengurus PUK.
Sebelum PHK terjadi pada Ketua dan Bendahara saat ini sebelumnya juga telah terjadi PHK terhadap ketua terdahulu.
Dan dua orang yang di PHK tersebut adalah Muhammad Saih sebagai Ketua PUK dan Abdul Muklis sebagai Bendahara. dengan Alasan Efisiansi.
Dan Mulai Tanggal 27 Agustus 2026 PHK Mulai efektif. Akan tetapi saat ini mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan perusahaan.
Nadif berharap dengan adanya Audensi ini, Pengurus PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL bisa di Pekerjakan kembali.
“Tetap Semangat, Solid dan kuat Serta selalu Taat intruksi organisasi Demi kemajuan Bersama”



